Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Atau Tidak?

AKURAT BANTEN - Mencicipi makanan saat memasak sudah menjadi kebiasaan. Tujuan dari mencicipi masakan adalah untuk memastikan apakah masakannya sudah pas atau kurang rasa.
Kebiasaan ini pun kebawa pada saat berpuasa. Saat sedang memasak untuk persiapan buka, biasanya kita mencicipi rasa masakan yang sedang dimasak.
Hukum mencicipi masakan saat berpuasa ini menjadi banyak pertanyaan. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Amalan Sunnah Berbuka Puasa, Diamalkan Sebagai Penyempurna Pahala Ramadhan
Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa
Mencicipi masakan ketika sedang berpuasa dalam agama Islam memiliki pengalaman yang unik dibandingkan dengan mencicipi makanan dalam kondisi biasa. Saat berpuasa, menikmati makanan bisa didasari oleh beberapa alasan yang mungkin menjadi dorongan seseorang untuk melakukannya.
Dalam beberapa kasus, mencicipi makanan saat puasa bisa disebabkan oleh kebiasaan atau keinginan untuk mengecek kematangan atau kekeringan makanan yang sedang dimasak.
Namun, dalam Islam, mencicipi makanan saat berpuasa harus dilakukan dengan hati-hati dan sebatas yang diperlukan, tanpa menelan makanan atau minuman apapun, agar puasa tetap sah.
Baca Juga: Apakah Menghirup Inhaler Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya
Beberapa kalangan ulama 4 mazhab dalam memandang permasalahan mencicipi makanan saat puasa (tanpa menelan) mereka menghukuminya makruh bagi yang tidak berkepentingan.
Adapun yang berkepentingan tidak mengapa melakukannya, seperti halnya seseorang yang sedang memasak atau yang hendak membeli satu jenis makanan/minuman tertentu.
Dalam kitabnya Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq juga mengaitkan kedua hal tersebut saat menjelaskan hal-hal yang diperbolehkan selama berpuasa.
Alasan mengapa hal ini dianggap makruh bagi mereka yang tidak berkepentingan adalah karena ada risiko tertelan tanpa disadari, serta mungkin juga akan memunculkan nafsu makan yang kuat, sehingga seseorang mencicipinya untuk menikmati rasanya, bahkan mungkin mengisapnya dengan kuat hingga tertelan.
Karena alasan yang sama, Rasulullah juga menganggap makruh bagi orang yang sedang berpuasa untuk menghirup air terlalu kuat ke hidung (istinsyaq) saat berwudhu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









