Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Atau Tidak?

AKURAT BANTEN - Mencicipi makanan saat memasak sudah menjadi kebiasaan. Tujuan dari mencicipi masakan adalah untuk memastikan apakah masakannya sudah pas atau kurang rasa.
Kebiasaan ini pun kebawa pada saat berpuasa. Saat sedang memasak untuk persiapan buka, biasanya kita mencicipi rasa masakan yang sedang dimasak.
Hukum mencicipi masakan saat berpuasa ini menjadi banyak pertanyaan. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Amalan Sunnah Berbuka Puasa, Diamalkan Sebagai Penyempurna Pahala Ramadhan
Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa
Mencicipi masakan ketika sedang berpuasa dalam agama Islam memiliki pengalaman yang unik dibandingkan dengan mencicipi makanan dalam kondisi biasa. Saat berpuasa, menikmati makanan bisa didasari oleh beberapa alasan yang mungkin menjadi dorongan seseorang untuk melakukannya.
Dalam beberapa kasus, mencicipi makanan saat puasa bisa disebabkan oleh kebiasaan atau keinginan untuk mengecek kematangan atau kekeringan makanan yang sedang dimasak.
Namun, dalam Islam, mencicipi makanan saat berpuasa harus dilakukan dengan hati-hati dan sebatas yang diperlukan, tanpa menelan makanan atau minuman apapun, agar puasa tetap sah.
Baca Juga: Apakah Menghirup Inhaler Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya
Beberapa kalangan ulama 4 mazhab dalam memandang permasalahan mencicipi makanan saat puasa (tanpa menelan) mereka menghukuminya makruh bagi yang tidak berkepentingan.
Adapun yang berkepentingan tidak mengapa melakukannya, seperti halnya seseorang yang sedang memasak atau yang hendak membeli satu jenis makanan/minuman tertentu.
Dalam kitabnya Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq juga mengaitkan kedua hal tersebut saat menjelaskan hal-hal yang diperbolehkan selama berpuasa.
Alasan mengapa hal ini dianggap makruh bagi mereka yang tidak berkepentingan adalah karena ada risiko tertelan tanpa disadari, serta mungkin juga akan memunculkan nafsu makan yang kuat, sehingga seseorang mencicipinya untuk menikmati rasanya, bahkan mungkin mengisapnya dengan kuat hingga tertelan.
Karena alasan yang sama, Rasulullah juga menganggap makruh bagi orang yang sedang berpuasa untuk menghirup air terlalu kuat ke hidung (istinsyaq) saat berwudhu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan
- 10Jerman Peringatkan Rusia Bisa Ancam NATO pada 2029, Eropa Mulai Siaga Perang







