Hotman Paris dan Otto Hasibuan Sebut Gugatan Anies-Ganjar ke MK Super Cengeng dan Cacat Formil!

AKURAT BANTEN - Hotman Paris dan Otto Hasibuan bersama dengan 43 kuasa hukum Tim Pembela Prabowo-Gibran lainnya yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendatangi gedung MK untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam PHPU Pilpres yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Senin (25/3/2024).
Diketahui Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud secara terpisah telah mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Anies-Muhaimin telah mendaftar permohonan sengketa hasil pilpres 2024, Kamis (21/3/2024). Ketua tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa seandainya gugatan tersebut diterima MK, maka perlu dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden nomor 02 yaitu Gibran Rakabuming Raka.
Sementara Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud juga resmi mendaftarkan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK, Sabtu (23/3/2024).
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis juga mengatakan agar pasangan calon nomor urut 02 didiskualifikasi.
Atas gugatan tersebut Anggota Tim pembela Prabowo-Gibran yang terdiri dari Hotman Paris Hutapea dan Otto Hasibuan mengkritis secara tegas bahwa gugatan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK dikatakan super cengeng dan cacat formil.
Pasalnya, Hotman mengatakan bahwa asas hukum di negara manapun yang paling basic adalah acknowledge by conduct atau perbuatan merupakan pengakuan.
Baca Juga: AC Mati, Penumpang Super Air Jet Kompak Minta Turun dari Pesawat
Hotman juga mencontohkan perilaku paslon 01 dan 03 yang secara terang-terangan mengakui keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada saat pemberian nomor urut dan ketika Gibran mendapatkan undangan untuk debat cawapres.
“Kok sekarang KPU disalahkan karena Gibran tidak memenuhi syarat? Jadi menurut kami, agak cengeng gitu,” ujar Hotman.
Di sisi lain, pada kesempatan yang sama Otto Hasibuan juga turut mengkritik laporan gugatan 01 dan 03 dikatakan sebagai laporan yang cacat formil dan salah kamar.
Baca Juga: Beli iPhone 13 di Tokopedia, yang Datang Paket Berisi Botol Aqua
Otto Hasibuan menjelaskan bahwa jika permohonan itu tentang proses atau pelanggaran-pelanggaran maka tempatnya bukan di MK.
Ia juga menjelaskan bahwa permohonan tersebut seharusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu agar bisa masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara maupun MK.
“Jadi dengan demikian mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, maka itu adalah salah kamar . Itu tidak sah,” ungkap Otto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









