Banten

Miris! Pasutri Lansia di Lebak Diduga Korban Pembunuhan, Tedapat Bekas Luka Kekerasan Fisik

Ratu Tiarasari | 26 Maret 2024, 15:55 WIB
Miris! Pasutri Lansia di Lebak Diduga Korban Pembunuhan, Tedapat Bekas Luka Kekerasan Fisik

 

AKURAT BANTEN - Dua orang lansia, pasangan suami istri Kemed (89) dan Hj Sartimah (75) yang ditemukan warga sudah meninggal dunia di dalam rumahnya itu, diduga jadi korban pembunuhan.

Pasangan suami istri yang sudah lanjut usia Kemed dan Hj Sartimah, warga Kampung Cigarukgak, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten yang ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa pada Senin (25/3/2024) itu, berawal saat seorang pedagang sayur keliling tidak melihat korban membeli sayur dan menanyakan kepada warga.

Lalu pedagang sayuran itu penasaran dan mengetuk pintu rumah korban, tapi beberapa kali pintu diketuk tidak ada jawaban dari pemilik rumah. Pintu rumah korban lalu didorong dan kedapatan tidak terkunci. Alangkah kagetnya, pedagang sayur beserta warga setempat melihat keduanya itu dalam kondisi sudah meninggal.

Kepala Desa Kadujajar, Salim membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, pertama diketahui oleh pedagang sayur keliling yang biasa berjualan di kampung Cigarukgak.

"Ketauan sama tukang sayur, mau nawarin sayur. Tau-taunya orang itu sudah tergeletak," kata Salim kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Setelah diperiksa, kedua lansia pasangan suami istri tersebut sudah tidak bernyawa dan terdapat luka di beberapa bagian badan termasuk kepala.

"Saat diperiksa sama anaknya, ada bekas luka. Iya ketahuannya sudah meninggal," tuturnya.

Sementara, Kapolsek Malingping AKP Sugiar Ali Munandar, Saat dihubungi wartawan, membenarkan kejadian tersebut. Kendati demikian, ia belum bisa menjelaskan penyebab kematian kedua korban.

"Iya benar, masih menunggu informasi dari Inafis," katanya singkat.



Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.