Banten

Kasus Ferienjob di Jerman: Perdagangan Orang Berkedok Magang, Kampus UIN Jakarta Salah Satunya?

Maulida Sahla Sabila | 31 Maret 2024, 19:07 WIB
Kasus Ferienjob di Jerman: Perdagangan Orang Berkedok Magang, Kampus UIN Jakarta Salah Satunya?

AKURAT BANTEN - Belum lama ini publik dikejutkan dengan munculnya kasus ferienjob atau bisa disebut sebagai perdagangan terselubung. Diduga ada 33 perguruan tinggi Indonesia yang mengikuti ferienjob di Jerman dengan 1.047 mahasiswa yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan bahwa hal ini berawal dari pengaduan empat mahasiswa peserta ferienjob di Jerman.

Setelah dilakukan penelusuran, KBRI menemukan ribuan mahasiswa ferienjob di Jerman yang menjadi korban eksploitasi dan dipekerjakan secara non prosedural.

Baca Juga: Publik Terkejut! Potongan THR Membengkak Akibat Skema Pajak Baru

Lantas, apakah benar UIN Jakarta termasuk salah satu kampus yang mengikuti program magang ferienjob di Jerman?

Dikutip Akurat Banten dari laman resmi uinjkt.ac.id, Minggu (31/3/2024), dalam press releassenya menyatakan bahwa benar UIN Jakarta termasuk salah satu kampus yang ikut serta dalam program magang ferienjob di Jerman.

Ada delapan mahasiswa UIN Jakarta dari Program Studi Agribisnis, Fakultas Sains dan Teknologi tahun akademik 2023 yang terlibat atau turut serta dalam program magang ini.

Baca Juga: Setahun Tidak Pulang, Casis Bintara TNI AL Ternyata Tewas Dibunuh

Pimpinan dan seluruh sivitas akademika UIN Jakarta mengaku sangat terkejut dan prihatin terkait dengan pemberitaan program ferenjob ke Jerman yang diguga terkait dengan TPPO.

Selain itu, pihak UIN Jakarta pun mendukung sepenuhnya kasus tersebut untuk dapat ditangani dan diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.