Banten

Nadiem Makarim Resmi Cabut Ekstrakurikuler Pramuka Wajib Bagi Pelajar, Simak Penjelasannya

Saiful Anwar | 31 Maret 2024, 23:22 WIB
Nadiem Makarim Resmi Cabut Ekstrakurikuler Pramuka Wajib Bagi Pelajar, Simak Penjelasannya

AKURAT BANTEN - Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan aturan baru mengenai ekskul wajib pramuka.

Dalam aturan terbaru dijelaskan bahwa ekstrakurikuler pramuka tidak diwajibkan. Sebelumnya, Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang diwajibkan untuk peserta didik di pendidikan dasar dan menengah. Aturan tersebut tercantum pada Permendikbud No. 63 Tahun 2014.

"Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah," tulis Permendikbud No. 63 Tahun 2014 Pasal 2.

Baca Juga: Simak! Berikut Jadwal Liburan Lebaran Siswa SD, SMP, SMA 2024 Menurut Kalender Pendidikan

Kemudian setelah aturan terbaru Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dikeluarkan, Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tidak berlaku lagi.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Malam Lailatul Qadar, Raih Pahala dan Keutamaannya!

Melansir dari laman Kemdikbud, Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024. Dengan demikian, aturan tersebut menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Dalam peraturan terbaru, ekstrakurikuler memiliki visi untuk mengembangkan berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal.

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.