Diduga Menistakan Agama, Ini Kronologi Tiktokers Galih Loss Ditangkap Polisi

AKURAT BANTEN - Tiktokers Galih Noval Aji Prakoso atau dikenal dengan Galih Loss ditangkap polisi karena konten penistaan agama pada Senin (22/4/2024). Saat ini dirinya sudah ditetapkan sebegai tersangka dan ditahan.
Ditreskrimsum Polda Metro Jaya Kombes Adi Safri Simanjutak mengatakan surat penahanan telah diterbitkan. Surat tersebut terbit pada Selasa (23/4/2024) pukul 21.00 WIB. Pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Galih Loss terkena pasal 28 ayat (2) jo Pasal A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kronologi Kasus Galih Loss yang Menistakan Agama
Tiktokers Galih Loss menjadi tersangka kasis penistaan agama setelah kontennya yang viral di media sosial. Dalam konten tersebut terlihat Galih sedang mawawancarai seorang anak.
AKBP Adrian Satrio Utomo dari Kasubdit Siber Polda Metro Jaya memperlihatkan salah satu video yang menimbulkan kontroversi. Dalam video tersebut, terlihat Galih sedang mewawancarai seorang anak di bawah umur dan bertanya tentang jenis binatang yang bisa mengaji.
Namun, di akhir video, Galih memparodikan bacaan ta'awudz dengan suara serigala yang sedang melolong. Sejak saat itu, video tersebut menjadi perbincangan di masyarakat dan mendapat kecaman karena dianggap menistakan agama.
Baca Juga: Mengenal Penyakit Arbovirus, Bisa Menular Melalui Gigitan Nyamuk!
Kasus tersebut pun diungkap oleh Tim unit 2 subdit IV Tipid Siber Diterskrimus Polda Metro Jaya melalui patroli siber dan mendapatkan video Galih Loss yang bermuatan SARA.
Galih pun langsung mengaku kepada pihak kepolisian bahwa ia membuat video tersebut untuk mencari endorese.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









