Warga Cimanggu Didakwa Setelah Jual Cula Badak Seharga 280 Juta

AKURAT BANTEN - Sunendi warga Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang didakwa karena telah membunuh dan menjual cula badak jawa yang didapat dari kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Jumat (26/4/24).
Dikutip dari SIPP PN Pandeglang, Sebelum terjadinya penangkapan terhadap terdakwa, Sunendi datang ke rumah Haris daftar pencarian Orang (DPO) yang beralamat di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kebupaten Pandeglang dengan tujuan berburu badak cula satu atau badak jawa.
Kemudian setelah itu terdakwa langsung berangkat masuk ke dalam hutan menyusuri jalan setapak ke Citadahan dimana saat itu terdakwa membawa senjata.
"Sekitar pukul 14.30 Wib terdakwa berhasil menemukan satu ekor badak cula satu atau badak jawa yang sedang makan, sementara Sukarya, Icut dan Haris berhenti di kejauhan," kata Dessy Iswandari Penuntut Umum.
Saat itu terdakwa sendiri mendekati dan membidik lalu menembak badak cula satu atau badak jawa, tembakan itu mengenai pada bagian pantatnya.
"Setelah itu terdakwa menembak lagi dari jarak kurang lebih 15 meter dan mengenai pada bagian perut hingga badak tersebut terjatuh dan mati," ungkapnya.
- Baca Juga: Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Terlibat Dalam Kasus Penjualan Cula Badak
- Baca Juga: Bertemu Pada Tanggal Cantik, Golkar-Demokrat Banten Jajaki Koalisi Semua Pilkada
- Baca Juga: Selebgram Chandrika Chika Minta Maaf usai Terjerat Kasus Narkoba
Setelah badak tersebut mati, Haris langsung menyembelih leher badak dengan menggunakan golok yang dibawanya seperti halnya menyembelih kambing.
Lalu memotong cula badak dan dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam lalu dibawa ke rumah terdakwa untuk simpan.
"Cula badak disimpan didalam ember kamar mandi dengan tujuan agar tulang yang menempel pada cula terlepas setelah itu terdakwa menyimpannya diatas plafon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain," jelasnya.
Setelah itu, masih pada bulan Mei 2022 terdakwa berangkat ke Jakarta menemui saksi Yogi dengan maksud dan tujuan akan menjual cula badak hasil buruannya.
Sesampainya di rumah Yogi, kemudian terdakwa memperlihatkan cula yang dibawanya dan menawarkan dengan harga sebesar Rp. 300.000.000 kemudian Yogi menawarkan kepada orang lain dan pada akhirnya cula tersebut laku terjual dengan harga sebesar Rp. 280.000.000.
"Setelah cula laku terjual terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang berada di Pandeglang dengan menggunakan angkutan umum dan sesampai disana kemudian terdakwa menginformasikan kepada teman-temannya terkait cula badak yang sudah laku terjual," katanya.
"Dari hasil penjualan cula badak masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 68.750.000," sambungnya.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










