Warga Cimanggu Didakwa Setelah Jual Cula Badak Seharga 280 Juta

AKURAT BANTEN - Sunendi warga Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang didakwa karena telah membunuh dan menjual cula badak jawa yang didapat dari kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Jumat (26/4/24).
Dikutip dari SIPP PN Pandeglang, Sebelum terjadinya penangkapan terhadap terdakwa, Sunendi datang ke rumah Haris daftar pencarian Orang (DPO) yang beralamat di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kebupaten Pandeglang dengan tujuan berburu badak cula satu atau badak jawa.
Kemudian setelah itu terdakwa langsung berangkat masuk ke dalam hutan menyusuri jalan setapak ke Citadahan dimana saat itu terdakwa membawa senjata.
"Sekitar pukul 14.30 Wib terdakwa berhasil menemukan satu ekor badak cula satu atau badak jawa yang sedang makan, sementara Sukarya, Icut dan Haris berhenti di kejauhan," kata Dessy Iswandari Penuntut Umum.
Saat itu terdakwa sendiri mendekati dan membidik lalu menembak badak cula satu atau badak jawa, tembakan itu mengenai pada bagian pantatnya.
"Setelah itu terdakwa menembak lagi dari jarak kurang lebih 15 meter dan mengenai pada bagian perut hingga badak tersebut terjatuh dan mati," ungkapnya.
- Baca Juga: Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Terlibat Dalam Kasus Penjualan Cula Badak
- Baca Juga: Bertemu Pada Tanggal Cantik, Golkar-Demokrat Banten Jajaki Koalisi Semua Pilkada
- Baca Juga: Selebgram Chandrika Chika Minta Maaf usai Terjerat Kasus Narkoba
Setelah badak tersebut mati, Haris langsung menyembelih leher badak dengan menggunakan golok yang dibawanya seperti halnya menyembelih kambing.
Lalu memotong cula badak dan dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam lalu dibawa ke rumah terdakwa untuk simpan.
"Cula badak disimpan didalam ember kamar mandi dengan tujuan agar tulang yang menempel pada cula terlepas setelah itu terdakwa menyimpannya diatas plafon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain," jelasnya.
Setelah itu, masih pada bulan Mei 2022 terdakwa berangkat ke Jakarta menemui saksi Yogi dengan maksud dan tujuan akan menjual cula badak hasil buruannya.
Sesampainya di rumah Yogi, kemudian terdakwa memperlihatkan cula yang dibawanya dan menawarkan dengan harga sebesar Rp. 300.000.000 kemudian Yogi menawarkan kepada orang lain dan pada akhirnya cula tersebut laku terjual dengan harga sebesar Rp. 280.000.000.
"Setelah cula laku terjual terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang berada di Pandeglang dengan menggunakan angkutan umum dan sesampai disana kemudian terdakwa menginformasikan kepada teman-temannya terkait cula badak yang sudah laku terjual," katanya.
"Dari hasil penjualan cula badak masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 68.750.000," sambungnya.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan
- 10Jerman Peringatkan Rusia Bisa Ancam NATO pada 2029, Eropa Mulai Siaga Perang








