Banten

Klarifikasi Kemenkop UKM Dan Wali Kota Denpasar Terkait Larangan Warung Madura Beroperasi 24 Jam

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 28 April 2024, 23:25 WIB
Klarifikasi Kemenkop UKM Dan Wali Kota Denpasar Terkait Larangan Warung Madura Beroperasi 24 Jam

AKURAT BANTEN - Warung Madura tidak boleh beroperasi 24 jam dengan dalih Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dianggap tidak memihak kepada rakyat kecil.

Kebijakan terhadap warung Madura menurut Adi Prayitno, Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), kembali mengkritik Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Ia juga menyayangkan kurangnya kepedulian dari negara terhadap masyarakat kecil.

"Negara pedulikah?," timpalnya.

Adi menjelaskan bahwa ukuran warung Madura rata-rata sangat sempit, dengan ruang yang harus digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari etalase, barang dagangan, hingga tempat tidur dan kamar mandi.

"Ukuran warung Madura juga rata-rata sempit: 3x3 atau 3x2," katanya.

Bahkan, menurut Adi, pengusaha kecil yang menjaga warung juga sering kali harus membawa anak-anak mereka, termasuk bayi, karena mereka harus tetap bertahan hidup.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara memberikan respons terkait kabar heboh tentang warung Madura dilarang buka 24 jam.

Baca Juga: Rio Langsung di Tahan Setelah Pihak Kepolisian Tetapkan Sebagai Tersangka

Baca Juga: Anies: Jangan Berandai-andai, Jangan sibuk bagi-bagi Kursi Sementara Koreksi Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Abaikan

Baca Juga: Bahaya! Gampang Pikun Bila Sering Konsumsi 3 Makanan Ini, Salah Satunya Sosis

 

Klarifikasi
1. Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim menegaskan bahwa bahwa tidak pernah ada larangan bagi warung-warung Madura untuk berjualan 24 jam.

Sebelumnya, kabar mengenai imbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam dikeluhkan oleh sejumlah pihak berkepentingan di Denpasar Timur, Bali. Imbauan tersebut dikeluarkan dengan dalih atau alasan keamanan.

Arif menyampaikan argumentasinya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Menurutnya tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.

2. Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengungkapkan hingga saat ini pemerintah kota tidak memiliki peraturan seperti Perwali (Peraturan WaliKota) mengenai jam operasional warung Madura.

Jaya Negara akhirnya turut buka suara setelah ramai pro dan kontra mengenai warung Madura di Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, yang ketika penertiban oleh Satpol PP diimbau untuk buka cukup sampai jam 12 malam.

“Perwalinya untuk itu (jam operasional warung Madura) tidak ada. Kami juga mohon maaf belum menyikapi, mungkin ada ketentuan adatnya yang melarang,” katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.