Banten

Budi Rustandi Ikut Penjaringan Calon Walikota Serang di Partai Kebangkitan Bangsa

Irsyad Mohammad | 29 April 2024, 06:31 WIB
Budi Rustandi Ikut Penjaringan Calon Walikota Serang di Partai Kebangkitan Bangsa

AKURAT BANTEN - Ketua DPC Gerindra Kota Serang Budi Rustandi mengambil formulir penjaringan Calon Walikota di DPC PKB Kota Serang. Pengambilan formulir itu diwakili oleh kader Gerindra pada Sabtu 27 April 2024.

Wakil Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK), DPC Partai Gerindra Kota Serang, Khoeri Mubarok mengungkapkan, alasan Budi Rustandi tidak bisa mengambil langsung formulir lantaran menghadiri acara halal bihalal di kediaman Sekjen DPP.

"Seluruh pengurus DPD Partai Gerindra ketuanya diundang, tadinya mau hadir ke PKB karena kebetulan sudah mepet akhirnya Saya diutus untuk mewakili," ucapnya.

"Saya mewakili haji Budi Rustandi mengambil formulir, karena beliau ada agenda lain di DPP jadi saya mewakili beliau," sambungnya.

Selain itu dia mengatakan bahwa, dalam kontestasi politik kolaborasi antar partai memang menjadi hal yang harus digunakan.

"Tentunya kami dari partai Gerindra dalam kontestasi Pilkada ini kan kita harus berkoalisi karena persyaratan itu kan 9 kursi dan kebetulan PKB membuka Penjaringan jadi kami daftar di PKB," cetusnya.

Lebih lanjut, kata Khoeri, banyak desakan dari akar rumput partai PKB agar Budi Rustandi ikut penjaringan dan maju pada kontestasi Pilkada Kota Serang.

"Salah satu faktornya itu desakan dari relawan akar rumput partai PKB, kebetulan di bawah ini kan Alhamdulillah animo mereka ini mendorong haji Budi untuk ikut pendaftaran Penjaringan bakal calon walikota dari PKB," ungkapnya.

Oleh karena itu, Khoeri menegaskan, bahwa Budi Rustandi baru ikut penjaringan Calon Walikota Serang di DPC PKB Kota Serang.

"Partai pertama haji Budi mengikuti Penjaringan. Semua partai kita akan komunikasikan, kemarin PKS sudah Nasdem sudah Demokrat sudah dan hari ini PKB," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.