Banten

Dewan Pers Tolak Revisi Undang-Undang Penyiaran tentang Larangan Media Melakukan Investigasi!

Saiful Anwar | 15 Mei 2024, 12:41 WIB
Dewan Pers Tolak Revisi Undang-Undang Penyiaran tentang Larangan Media Melakukan Investigasi!

AKURAT BANTEN - Dewan Pers bersama para konsituen dengan tegas menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 tahun 2022 tentang Penyiaran yang tengah digodok DPR RI.

Penolakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

"Kenapa kemudian kita menolak ini yang pertama adalah ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif," kata Ninik dalam konferensi pers.

Menurut dia, RUU penyiaran ini salah satu penyebab pers di Tanah Air menjadi produk pers tidak merdeka, tidak profesional, tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik berkualitas.

Baca Juga: Selamat! Ini Deretan Pemenang SCTV Music Awards 2024, Lyodra Ginting Menangkan 4 Penghargaan

Ninik juga mengatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tidak mengenal sensor dan pelanggaran penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas.

Pelarangan siaran investigasi dianggap sebagai upaya pelarangan karya jurnalistik profesional.

Alasan kedua penolakan Revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2022 tentang pers adalah RUU Penyiaran ini mengambil kewenangan sengketa pers dari Dewan Pers.

"Penyelesaian (sengketa pers) itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebenarnya tidak punya mandat penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik," ucap Ninik.

Diketahui, mandat sengketa pers diatur di Dewan Pers dan dituangkan dalam UU Pers.

Dalam draf itu, disebutkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bisa menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Hal itu termaktub dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024, tepatnya di Pasal 8A ayat (1) huruf q.

Baca Juga: Mantab! 16 kali Berturut-turut Pemkab Tangerang Meraih Opini WTP

"Kenapa dalam draf ini penyelesaian sengketa terkait dengan jurnalistik justru diserahkan kepada penyiaran? Ya ini betul-betul akan menyebabkan cara-cara penyelesaian yang tidak sesuai dengan norma undang-undang yang ada, itu kira-kira catatan kami," tandasnya.

Ketiga, dari sisi proses, RUU penyiaran ini menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/puu-xviii/2020 bahwa penyusunan sebuah regulasi harus meaningful paricipation. “Maknanya apa? harus ada keterlibatan masyarakat. Hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya,” ujarnya.

Ninik mengatakan Dewan Pers selaku penegak Undang-Undang Nomor 40 tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU penyiaran. 

Kendati demikian, Dewan Pers dan konstituen menghormati DPR maupun pemerintah yang memang memiliki kewenangan secara konstitusional untuk menyusun sebuah regulasi, terutama yang berkaitan dengan persoalan pemberitaan pers.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.