Banten

Gempar di Bioskop dan Mesos, Film Vina Sebelum 7 Hari, Ini Respons Polda Jabar Terkait Kasus Vina Cirebon

Saeful Anwar | 16 Mei 2024, 09:05 WIB
Gempar di Bioskop dan Mesos, Film Vina Sebelum 7 Hari, Ini Respons Polda Jabar Terkait Kasus Vina Cirebon

AKURAT BANTEN - Film Vina Sebelum 7 Hari yang mengisahkan kejadian nyata dari kasus pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016, kini menjadi gempar di Bioskop dan Medsos, sukses besar setelah tayang di bioskop meraup jutaan penonton.

Dalam lima hari pertama penayangannya, film Vina Sebelum 7 Hari telah menarik lebih dari 2 juta penonton. Polda Jawa Barat memberikan tanggapan atas film yang dianggap kontroversial ini.

Tanggapan Polda Jabar terhadap Film Vina Sebelum 7 Hari

Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jawa Barat, menyatakan bahwa film ini adalah karya sutradara dan produksi rumah produksi.

Baca Juga: Nyinyir Kebahagiaan Putri Isnari Usai Menikah, Ria Ricis: Namanya Juga Baru Satu Bulan!

Namun, ia menegaskan bahwa film tersebut belum tentu menggambarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan pada tanggal 31 Agustus 2016.

"Masyarakat harus bisa membedakan antara karya fiksi dan non-fiksi. Film ini bisa dijadikan pembelajaran untuk memahami mana yang merupakan cerita nyata dan mana yang fiksi," ujar Jules seperti dikutip Akurat Banten dari Ayoindonesia.com.

Kisah Nyata di Balik Film Vina Sebelum 7 Hari

Kasus yang diangkat dalam film ini bermula pada bulan Agustus 2016, ketika dilaporkan sebagai kecelakaan.

Namun, kecurigaan muncul bahwa korban, Rizky alias Eky dan Vina, tidak meninggal akibat kecelakaan melainkan karena pembunuhan.

Baca Juga: Romantis! Thariq Halilintar Lamar Aaliyah Massaid di Hamparan Padang Bunga yang Cantik dan Menggoda

Penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap delapan pelaku yang merupakan anggota geng motor. Tiga orang lainnya, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong, masih buron.

Delapan tersangka yang tertangkap telah dijatuhi hukuman. Tujuh orang divonis penjara seumur hidup, sedangkan satu orang yang saat itu masih di bawah umur divonis 8 tahun penjara.

Polda Jabar terus berupaya mengejar tiga tersangka yang masih buron, meski identitas asli mereka belum terungkap.

Baca Juga: Sempat Menggemparkan Warga di Lebak, Polisi Berhasil Mengungkap Identitas Mayat Yang Ditemukan di Semak Belukar

"Tidak ada bukti yang menunjukkan identitas asli dari ketiga tersangka yang buron, namun upaya pengejaran tetap kami lakukan," kata Jules.

Isu Keluarga Tersangka dan Korban

Jules membantah tuduhan bahwa keluarga dari tiga tersangka yang masih buron adalah anggota kepolisian.

Ia menegaskan bahwa korban Rizky alias Eky adalah anak dari seorang anggota polisi.

"Salah satu korban, Rizky alias Eky, yang merupakan pacar dari Vina, adalah anak dari anggota kepolisian kami," jelas Jules.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Jenis Makanan yang Harus Dihindari di Usia 50 Tahun, Biar Panjang Umur

Proses Penyidikan dan Pengejaran Tersangka

Jules memastikan bahwa proses penanganan kasus ini terus berlanjut dan tidak dihentikan.

Polda Jabar berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tiga tersangka yang masih buron.

"Kami terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tiga tersangka yang belum tertangkap," tegas Jules.

Film Vina Sebelum 7 Hari telah memicu diskusi publik tentang realitas di balik kisah yang diangkat.

Baca Juga: Sindir Azizah Salsha Karena Foto Bareng dengan Pratama Arhan di Korea, Raffi Ahmad: Sorry Ye, Kita Mau Jalan-Jalan!

Masyarakat diharapkan bisa memahami bahwa tidak semua yang disajikan dalam film sepenuhnya sesuai dengan kenyataan.

Upaya hukum terhadap kasus Vina ini terus berjalan, dan Polda Jabar berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

Demikianlah tanggapan Polda Jabar terkait film Vina Sebelum 7 Hari yang terinspirasi dari kasus Vina di Cirebon (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.