Tak Tinggal Diam, Hotman Paris Ikut Turun Tangan Usut Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

AKURAT BANTEN - Pengacara kondang Hotman Paris turut menyoroti kasus pembunuhan Vina yang kembali viral seusai kisah nyata diangkat menjadi film layar lebar.
Hotman mengaku siap membantu dan mengusut kasus pembunuhan Vina.
Bahkan ia memberikan petunjuk untuk mengungkap keberadaan tiga pelaku.
Hal tersebut disampaikan Hotman Paris melalui unggahannya di Instagram pada Rabu (15/5).
Dalam unggahan tersebut, Hotman meminta Polda Jawa Barat agar membuka kembali kasus pembunuhan Vina.
Baca Juga: Serahkan Diri atau Ditembak, Polisi Ultimatum Kepada 3 Buronan Pembunuh Vina di Cirebon
Pasalnya, tiga pelaku pembunuhan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Termasuk satu di antaranya merupakan dalang dari pembunuhan Vina.
Oleh sebab itu, tim Hotman 911 akan membantu kasus tersebut hingga terungkap.
Ia pun memohon Polda Jawa Barat memulai membuka kasus pembunuhan Vina dibuka kembali.
Hotman pun membagikan petunjuk demi keberhasilan menangkap tiga buronan pelaku.
Ia meminta penyidik mencari jejak digital dari keluarga para pelaku.
Sang pengacara kondang juga meminta polisi untuk memeriksa 8 pelaku yang sudah diadili.
"Dari keluarga 3 pelaku ini pasti ada foto-fotonya, pasti ada jejak digital, Kemudian juga 8 orang yang ditahan pasti mereka tahu detail tentang si pelaku ini," ujar Hotman Paris.
Di satu sisi, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, pihaknya masih menelusuri ketiga tersangka pembunuhan tersebut hingga sekarang.
Jules menyebut, pihaknya baru menemukan inisial atau nama dari ketiga tersangka yang masih buron.
Mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30) alias Perong.
Polda Jawa Barat juga berusaha mencari keberadaan mereka dengan menelusuri sekolah, orangtua, maupun kerabat dari ketiganya.
Sayangnya, identitas asli dan lokasi keberadaan Dani, Andi, dan Pegi belum diketahui hingga sekarang.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










