Bikin Kumuh! Spanduk dan Baliho APK Pilkada Banten Mulai Bertebaran di Tangerang

AKURAT BANTEN - Penetapan calon Wali Kota Tangerang dan Gubernur Banten Pilkada Banten 2024 belum terlaksana. Namun, alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) telah marak bertebaran.
Sejumlah spanduk dan baliho yang dibentangkan menggunakan bambu hingga menancapkan paku di banyak pohon, membuat kumuh dan merusak estetika pemandangan di jalur protokol Kota Tangerang.
Seperti terlihat di sepanjang Jalan Raden Saleh, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, yang menimbulkan sororan masyarakat terkait keberadaan APS dan APK yang juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang.
Baca Juga: Ternyata Hoaks! Gaji ke-13 PNS dihentikan, Ini Penjelasannya!
"Ini kampanye Pilkada masih lama. Tapi sudah mulai banyak baliho dan spanduk ya. Banyak juga dipaku di pohon juga. Bikin kumuh juga ngerusak pemandangan," ujar Tokoh Pemuda Ciledug, Alfianur Mustaqim, Minggu (19/5/2024).
Adanya pelanggaran tersebut, Alfianur pun berharap kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa segera bertindak untuk menertibkannya.
"Ya jangan dibiarkan, dong! Kan semua ada aturannya. Dan jangan juga tebang pilih saat penertibannya," ungkapnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah mengaku, pihaknya belum memiliki kewenangan untuk menertibkan spanduk atau baliho dari APS dan APK Pilkada Banten tersebut.
"Untuk saat ini masih tanggung jawab Pemkot Tangerang. Jadi untuk saat ini yang harus menertibkan spanduk atau baliho itu Satpol PP,” kata Komarullah saat dikonfirmasi.
Komarullah menyebutkan, pelanggaran spanduk dan baliho itu jelas tertuang dalam Perda No 6 tahun 2018 Pasal 25, dan ditambah Peraturan Walikota nomor 14 tahun 2021 tentang Perlindungan Pohon.
Baca Juga: Tahun 2050 Ada 2000 Pulau Tenggelam, Indonesia Masuk Dalam Wilayah Kuning
"Satpol PP sempat mengajak kita untuk penertiban itu. Kita tidak mau. Karena belum saatnya Bawaslu bertugas. Kita masih menunggu penetapan para calon yang mengikuti Pilkada nanti," tandasnya.
Diketahui, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024, dan pelaksanaan kampanye mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Selanjutnya pemungutan suara serentak pada 27 November 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









