Bikin Kumuh! Spanduk dan Baliho APK Pilkada Banten Mulai Bertebaran di Tangerang

AKURAT BANTEN - Penetapan calon Wali Kota Tangerang dan Gubernur Banten Pilkada Banten 2024 belum terlaksana. Namun, alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) telah marak bertebaran.
Sejumlah spanduk dan baliho yang dibentangkan menggunakan bambu hingga menancapkan paku di banyak pohon, membuat kumuh dan merusak estetika pemandangan di jalur protokol Kota Tangerang.
Seperti terlihat di sepanjang Jalan Raden Saleh, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, yang menimbulkan sororan masyarakat terkait keberadaan APS dan APK yang juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang.
Baca Juga: Ternyata Hoaks! Gaji ke-13 PNS dihentikan, Ini Penjelasannya!
"Ini kampanye Pilkada masih lama. Tapi sudah mulai banyak baliho dan spanduk ya. Banyak juga dipaku di pohon juga. Bikin kumuh juga ngerusak pemandangan," ujar Tokoh Pemuda Ciledug, Alfianur Mustaqim, Minggu (19/5/2024).
Adanya pelanggaran tersebut, Alfianur pun berharap kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa segera bertindak untuk menertibkannya.
"Ya jangan dibiarkan, dong! Kan semua ada aturannya. Dan jangan juga tebang pilih saat penertibannya," ungkapnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah mengaku, pihaknya belum memiliki kewenangan untuk menertibkan spanduk atau baliho dari APS dan APK Pilkada Banten tersebut.
"Untuk saat ini masih tanggung jawab Pemkot Tangerang. Jadi untuk saat ini yang harus menertibkan spanduk atau baliho itu Satpol PP,” kata Komarullah saat dikonfirmasi.
Komarullah menyebutkan, pelanggaran spanduk dan baliho itu jelas tertuang dalam Perda No 6 tahun 2018 Pasal 25, dan ditambah Peraturan Walikota nomor 14 tahun 2021 tentang Perlindungan Pohon.
Baca Juga: Tahun 2050 Ada 2000 Pulau Tenggelam, Indonesia Masuk Dalam Wilayah Kuning
"Satpol PP sempat mengajak kita untuk penertiban itu. Kita tidak mau. Karena belum saatnya Bawaslu bertugas. Kita masih menunggu penetapan para calon yang mengikuti Pilkada nanti," tandasnya.
Diketahui, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024, dan pelaksanaan kampanye mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Selanjutnya pemungutan suara serentak pada 27 November 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







