Banten

Surat Rekomendasi Dewan ke KPU Tidak Perlu di besar besarkan, Ini Kata Ketum BBP

Ratu Tiarasari | 20 Mei 2024, 19:06 WIB
Surat Rekomendasi Dewan ke KPU Tidak Perlu di besar besarkan, Ini Kata Ketum BBP

AKURAT BANTEN - Perihal surat rekomendasi DPRD Lebak untuk sejumlah PPK, memantik berbagai tanggapan dari sejumlah pihak yang peduli akan demokrasi yang kondusif, aman dan damai.

Seperti halnya disampaikan Ketua Umum Badak Banten Perjuangan H. Eli Sahroni. Menurutnya persoalan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan mengingat rekomendasi itu sudah dibantah oleh Pihak KPU Lebak bahwa mereka tidak menerimanya.

Dikatakan Eli, bahwa persoalan ini hanya isu liar yang kemungkinan dimunculkan untuk mengalihkan isu-isu lain yang lebih urgent.

Baca Juga: Puluhan Mahasiswa Berujuk Rasa di Gedung KPU, Soroti Surat Sakti Oknum Wakil Ketua DPRD Lebak

Ia berpandangan, kalaupun rekomendasi itu ada dirinya melihat rekomendasi itu tidak bersifat wajib untuk diakomodir, dan tidak bersifat tekanan terhadap KPU Lebak sebagai penyelenggara dalam mengambil Keputusan penetapan anggota PPK.

"Semua daftar nama yang terlampir di rekomendasi itu banyak yang tidak lolos kan. Artinya rekomendasi tersebut tidak berpengaruh terhadap keputusan KPU," katanya.

Eli menegaskan, apa salahnya jika nama - nama yang terlampir di rekomendasi itu ada kemudian mereka dinyatakan lolos, selama individu tersebut kompeten dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Helikopter Presiden Iran Jatuh di Pegunungan, Berikut Kronologi dan Update Terbarunya

"Dengan melihat hasil putusan KPU, saya melihat mereka sudah profesional dalam bekerja. Hal itu dibuktikan dengan 90% PPK terpilih didominasi wajah - wajah baru. Artinya mereka (KPU) serius dalam mematahkan oknum-oknum PPK cawe cawe yang sempat terendus dalam pemilu 2024 kemarin," tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Lebak Menggugat melakukan aksi demo di depan kantor KPU Lebak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.