Banten

Usai Rapat Bersama Komisi X DPR RI, Nadiem Makarim Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru!

Saiful Anwar | 22 Mei 2024, 12:14 WIB
Usai Rapat Bersama Komisi X DPR RI, Nadiem Makarim Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru!

AKURAT BANTEN - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hanya diperuntukkan bagi mahasiswa baru.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem pada saat rapat kerja bersma Komisi X DPR RI pada Selasa (21/5/2024).

"Jadi, peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR.

Baca Juga: 23 Mei 2024 Hari Apa? Ini Penjelasannya hingga Bisa Long Weekend

Nadiem mengatakan harus menjelaskan hal ini karena untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa kenaikan UKT akan berdampak kepada semua mahasiswa di perguruan tinggi.

"Jadi, masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosmed dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali," ujar Nadiem.

Menurutnya, kenaikan UKT tersebut tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau belum mapan. Menurutnya, prinsip UKT adalah mengedepankan asas keadilan dan iklusivitas. 

"Dan karena itu, UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak. Dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit," ucap Nadiem.

Baca Juga: Tanggapi UKT Mahal, Mendikbud Nadiem Makarim Hadiri Rapat Kerja Bersama Komisi X DPR RI!

Selain itu, Nadiem Makarim juga menjelaskan bahwa kenaikan UKT tidak akan berdampak pada kelas bawah.

Nadiem memang tak menjelaskan level bawah yang ia maksud. Namun, ia merujuk pada Peraturan Mendikbud Nomor 2 Tahun 2024.

"Kita melihat kebijakan UKT ini tidak akan berdampak bagi klasifikasi UKT di tingkat-tingkat rendah yang hanya berdampak adalah untuk tingkat menengah dan tingkat atas," kata Nadiem.

Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 hanya mengatur dua kelompok terbawah tarif UKT, yaitu kelompok I dan kelompok II. Pasal 6 ayat (2) Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 menyebut UKT kelompok I Rp500 ribu, sedangkan UKT kelompok II Rp1 juta per semester.

 Pada rapat Panja Komisi X DPR di parlemen, Selasa (21/5) kemarin, anggota dewan telah meminta Kemendikbud untuk merevisi Permendikbud yang mengatur kenaikan UKT tersebut karena telah menimbulkan polemik publik. Nadiem pun pada akhir rapat menyatakan bakal mengevaluasi lebih lanjut hasil rapat di DPR tersebut.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.