Digaji Rp10 Juta Perbulan, Ternyata Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan

AKURAT BANTEN - Diketahui cucu Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yaitu Andi Tenri Bilang Radiansyah Melati, ternyata mendapatkan jatah posisi di Biro Hukum Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai tenaga ahli.
Hal tersebut membuat Andi Tenri atau yang dikenal dengan sebutan Bibi mendapatkan gaji Rp 10 juta setiap bulannya.
Menurut Protokol Menteri Pertanian Rininta Octarini mengatakan bahwa Bibi sudah menjadi tenaga ahli di bidang hukum sejak tahun 2022.
Baca Juga: Eks Mentan SYL Kembali Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan Jerat Firli Bahuri
“Kalau saya tidak salah ingat Bibi jadi tenaga ahli di bidang hukum itu sejak tahun 2022,” ujarnya saat hadir menjadi saksi di sidang kasus korupsi oleh SYL.
Kemudian Tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menanyakan berapa besaran gaji pertama yang diterima oleh Henri.
Rini menambahkan bahwa gaji pertama yang diterima Henri sebesar RP 4 juta dan kemudian meningkat menjadi Rp 10 juta per bulan. Hal tersebut diketahuinya karena ia diperintahkan untuk memberitahukan kepada Tenri mengenai adanya transferan susulan sebesar Rp 6 juta dari Biro Hukum.
Baca Juga: Penampakan Rumah Mewah di Summarecon Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah Yang di Sita Kejagung
Selain itu, sebelumnya Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Fadjry Djufry juga mengaku diminta menyediakan mobil untuk Tenri pada 2020.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Panji Harjanto selaku ajudan dari SYL. Karena tak bisa menok akhirnya Fadjry memberikan mobil dinas operasional Balitbangtan untuk digunakan Tenri.
Diketahui mobil dinas tersebut digunakan Tenri kurang lebih 3 tahun sejak tahun 2020 sampai dengan 2023.
Sementara itu, dugaan adanya perkara korupsi, Jaksa KPK menduga bahwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil dari memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk digunakan sebagai keperluan keluarga dan pribadinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









