DKPP Menunda Sidang Kecurangan Pemilu di Jayapura, Karena Pengadu Melkianus Laviano Doom meninggal dunia

AKURAT BANTEN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunda sidang pemeriksaan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamberamo Raya, karena pengadu Melkianus Laviano Doom meninggal dunia pada Jumat (5/7/2024) di Jakarta, dan dimakamkan pada 9 Juli 2024 di Jayapura.
Sebelumnya, Melkianus Laviano Doom yang merupakan tokoh masyarakat sekaligus Ketua Partai Demokrat Kabupaten Mebramo Raya bersama Keven Totouw mengadukan perkara ketidakjujuran dan tidak profesional dalam penyelenggaraan pemilu dengan menghilangkan atau mengalihkan suara pengadu kepada peserta lain.
Selain itu Teradu didalilkan dengan sengaja tidak memberikan salinan C hasil kelurahan/desa dan D hasil kecamatan DPRD Provinsi, selanjutnya pengadu memberikan kuasa kepada Yulistian Dewi Widiastuti dan Abdul Haris.
Baca Juga: Berbuat Asusila, Jokowi Berhentikan secara Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asyari
Dikutip dari keterangan tertulis humas DKPP, adapun mereka yang diadukan seperti, Barnabas Dude, Yosias Ruamba, Metu Salak Kowi, Yosep Stevanus Imbiri, dan Marta Widyanti Puji Lestari yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya sebagai Teradu I sampai V.
Meminta sidang ditunda
Pada saat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 95-PKE-DKPP/V/2024 di Markas Polda (Mapolda) Provinsi Papua, Kota Jayapura, Rabu (10/7/2024). Abdul Haris meminta penjadwalan ulang kepada Majelis dikarenakan salah satu Pengadu yakni Melkianus Doom meninggal dunia.
Baca Juga: Tragis! Lakalantas Tol Cipularang Km 85, Libatkan 9 Mobil, Kondisi Bus Hancur
“Prinsipal Melkianus Laviano Doom meninggal dunia, sedangkan Keven Totouw dan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan sedang berada di rumah duka,” ujar Abdul Haris dikutip Akurat Banten.
Mengetahui hal tersebut, Majelis yang diketuai Ratna Dewi Pettalolo langsung mengabulkan permintaan kuasa Pengadu untuk penjadwalan ulang sidang pemeriksaan.
“Majelis memutuskan sidang ditunda untuk sidang kedua. Kehadiran Pengadu penting untuk didengarkan apa yang sebenarnya dituduhkan kepada kelima Teradu. Biar jelas dan bisa melakukan pendalaman bersama-sama,” ungkapnya.
Baca Juga: Nilai Miliaran Aset Pemkot Tangsel Hilang, BPK Ungkap Mobil Mewah dan Aset Tetap Tak Teridentifikasi
Perlu diketahui sidang dipimpin Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis. Ia didampingi tiga Anggota Majelis yaitu dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yaitu Yulius Gerson Athanasius Thesia (unsur Masyarakat), Yacob Paisei (unsur Bawaslu), dan Abd. Hadi (unsur KPU).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










