Aktivis Rajam Soroti Terbitnya Sertifikat Di Lahan TNGHS, Siapa Bertanggung Jawab?

AKURAT BANTEN, LEBAK - Diduga terbitkan sertifikat di lahan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TGHS), Kp Cigobang, Desa Banjarsari, Kecamatan Lebak Gedong. Aktivis Reformasi Jaringan Masyarakat (Rajam) soroti ATR / BPN Kabupaten Lebak, siapa yang bertanggung jawab?
Pasalnya, lahan ataupun tanah tersebut, awalnya akan digunakan sebagai relokasi warga yang terkena Banjir Bandang pada tahun 2020 lalu,kini diduga telah bersertifikat.
Baca Juga: Guyon Wetan akan Meriahkan Tangerang Digital Festival Vol 2 Pada Agustus Mendatang
”Dengan terbitnya sertifikat atas nama warga di lahan TNGHS itu, ATR /BPN Lebak harus bertanggung jawab. Sebab, secara tidak langsung pihak BPN telah mempersulit proses rencana relokasi warga yang terdampak banjir tersebut,” ungkap Efi Ketua Rajam di Rangkasbitung, Selasa (16/7/2024)
Ungkap Efi, pihaknya juga meminta kepada Pemkab Lebak untuk segera melakukan relokasi terhadap warga yang terdampak banjir bandang tersebut. Sebab, saat ini warga tak memiliki tempat tinggal.
Baca Juga: PDAM Diminta Segera Perbaiki Pipa Bocor Di Jalan Sunan Kalijaga, Mengakibatkan Rusaknya Jalan
”Sudah empat tahun warga terlantar, dari dulu mereka hanya dijanjikan akan direlokasi?, tapi buktinya hingga sekarang mereka kehidupannya masih merana," terang Efi.
Diketahui , Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan, Senin (15/7/2024) kemarin memimpin Rapat Koordinasi Relokasi Lahan Terdampak Banjir Bandang Cipanas dan Lebak Gedong, bertempat di Ruang Kerja Bupati Lebak.
Baca Juga: Pj. Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Peluncuran Pilot Project Posyandu 6 SPM di Kabupaten Lebak
Rapat koordinasi tersebut membahas percepatan penanganan bencana di Kecamatan Cipanas dan Lebak Gedong serta pematangan lahan lokasi Cipanas dan Clear and Clean Lahan Lebak Gedong.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Lebak, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas LH, Kalak BPBD, BKAD,Diskominfo Kabupaten Lebak dan Camat Lebak Gedong. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










