Temuan BPK, 4000 Guru Honorer DKI Jakarta Diangkat Kepsek, Disdik Lakukan Penghapusan Data

AKURAT BANTEN - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta di awal tahun ajaran baru 2024/2025, telah mengambil kebijakan dengan melakukan penghapusan data terkait sejumlah guru honorer di DKI Jakarta, berakibat sejumlah guru honorer kehilangan pekerjaan.
Menurut Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan bahwa kebijakan cleansing terhadap sejumlah guru yang berstatus tenaga honorer merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami melakukan cleansing, (menindaklanjuti) hasil temuan dari BPK," ungkap Budi
Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Ingatkan ASN Pegang Teguh dan Terapkan Slogan BerAKHLAK
Diketahui sebelumnya, BPK menemukan penerimaan tenaga honorer yang ada pada Dinas Pendidikan (Disdik) khususnya guru honorer disekolah, tidak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan memalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta ketentuan pemetaan tenaga honor disekolah.
Adapun peraturan Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 pasal 40 (4), mengatur bahwa guru yang dapat menerima honor harus memenuhi persyaratan seperti:
1. Berstatus bukan ASN
2. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Belum mendapat tunjangan profesi guru.
Baca Juga: Resmi Mengundurkan Diri dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Boyong Keluarga Ke Jakarta
Selanjutnya peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 (pasal 5), dan instruksi Disdik DKI Jakarta yang dikeluarkan sejak 2017 hingga 2022 terkait persyaratan NUPTK untuk guru honorer di sekolah negeri harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
Kenyataannya, terdapat 4.000 guru honorer dimana NUPTK-nya tidak bisa diproses sesuai dengan ketentuan berlaku, karena tidak melalui rekomendasi Dinas Pendidikan.
Dari sejumlah temuan BPK, diketahui kepala sekolah mengangkat guru honorer tanpa adanya rekomendasi dari Disdik dan dibiayai dari alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca Juga: Pemkab Tangerang Ajak Warga Hidup Sehat dan Bahagia di Usia Senja
"Guru honorer saat ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan yang dibiayai oleh dana BOS," tegas Budi dikutip Akurat Banten.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










