Belum Bayar Utang ke Perusahaan, Disdukcapil Pandeglang Hentikan Sementara Pencetakan e-KTP

AKURAT BANTEN - Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang terpaksa harus menghentikan sementara proses pencetakan e-KTP. Kamis (15/8/24)
Hal tersebut dibenarkan, Samsudin Rais, Kasi Administrator Database Kependudukan Disdukcapil kabupaten Pandeglang, saat di Konfirmasi wartawan.
Kata Samsudin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang telah kehabisan beberapa bahan untuk pembuatan e-KTP.
"Betul, sementara belum bisa cetak E-KTP, karena persediaan tinta ribbon, cleaning kit dan film nya habis," katanya.
Baca Juga: Puluhan Tahun Tidak Tersentuh Perbaikan, Kini Jalan Poros Desa Bagus, warga Apresiasi Kades
Hal itu terjadi karena Disdukcapil masih memiliki utang kepada perusahaan, sehingga pihak perusahaan belum mau memberikan bahan-bahan tersebut kepada Disdukcapil Pandeglang.
"Pihak perusahaan menanyakan jaminan pinjamannya, sebab, ini yang ketiga kalinya kami (Disdukcapil) pinjam," ungkapnya.
Samsudin mengaku, pihaknya telah membuat pengajuan sebesar Rp1,5 Miliar untuk kebutuhan pembuatan e-KTP tetapi hannya diberikan setengah dari pengajuan tersebut.
"Anggaran untuk pembelian item di tahun 2024 seharusnya diterima Rp1,5 miliar tapi hanya direalisasikan Rp750 juta dari pemerintah Kabupaten pandeglang," jelasnya.
Kata Samsudin, Disdukcapil juga sudah mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah agar bisa menutupi anggaran tahun 2024.
"Belum ada realisasinya, mungkin belum ada uang," cetusnya.
Saat ini kata Samsudin, untuk melunasi utang tersebut, pihaknya harus menunggu mekanisme perubahan anggaran.
Baca Juga: Mengaku Lebih 5 Kali KDRT ke Istri dan Anak, Armor Toreador Ditetapkan sebagai Tersangka
"Perubahan anggaran akan terjadi pada November 2024. Kalau nunggu perubahan anggaran bisa sampai bulan November," ucapnya.
Untuk sementara, Samsudin mengatakan, saat ini masyarakat bisa menggunakan e-KTP berbasis digital untuk keperluannya.
"Sebagai alternatif, silahkan aktifkan identitas kependudukan digital/IKD, bisa di unduh di playstore handphone android masing-masing, sampai batas waktu yang tidak ditentukan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









