Pasangan Airin Rachmi Diany di Pilgub Banten, Ade Sumardi Berpotensi Gagal Ikut Kontestasi Karena Masih Status Anggota Legislatif

AKURAT BANTEN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa Ade Sumardi harus berhenti sebagai anggota DPRD Banten periode 2024-2029, Jika ingin mengikuti kontestasi sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) berpasangan dengan Airin Rachmi Diany di Pilkada Banten 2024.
Peringatan dari pihak Bawaslu tersebut, ditujukan kepada Ade Sumardi agar tidak boleh mencalonkan diri sebagai Bacawagub Banten jika masih berstatus sebagai anggota DPRD Banten.
"Ya tentu enggak boleh lah, jadi persyaratannya harus mundur dari anggota dewan," ujar Ajat Munajat, Komisioner Bawaslu Banten pada, Selasa (10/09/2024).
Artinya, sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, pasangan Airin tersebut sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota DPRD Banten.
Ade Sumardi bisa saja gagal maju sebagai Bacawagub Banten 2024 jika pasangan Airin Rachmi Diany itu masih berstatus sebagai anggota legislatif.
Dalam keterangannya, Bawaslu Banten baru menerima salinan surat pengunduran diri yang diserahkan saat Ade Sumardi mendaftar ke KPU Banten, pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Baca Juga: Tingkatkan Konektivitas Wilayah, Airin-Ade Siap Modernisasi Moda Transportasi Banten
Hingga saat ini, belum ada keterangan atau keputusan resmi yang menyatakan Ade Sumardi mundur sebagai anggota DPRD Banten.
"Lampirannya sudah dari yang di surat berkas yang disampaikan di KPU, itu juga Bawaslu turut mengawasi," terangnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Ade Sumardi sempat menarik kembali surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Banten ke KPU, pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Baca Juga: Dinas Perkim Fasilitasi, Sengketa Saluran Pembuang Air Antara Pemilik Lahan Dengan Perumahan
KPU Banten sedianya bakal memproses surat pengunduran diri Ade Sumardi sebagai anggota DPRD Banten terpilih pada Kamis 8 Agustus 2024. Namun dia memberikan kabar agar tidak meneruskan pengunduran diri tersebut.
Kemudian pada Jumat, 9 Agustus 2024, KPU Banten menerima surat resmi dari PDI Perjuangan untuk tidak melanjutkan proses pengunduran diri Ade Sumardi sebagai anggota DPRD Banten.
"PDIP mencabut surat pengunduran diri Ade Sumardi sebagai caleg terpilih," kata Komisioner KPU Banten, Ali Zaenal, ditulis Senin, 12 Agustus lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










