Banten

Diseruduk Warga Terdampak TPA, Pemkab Pandeglang Hentikan Sementara Pasokan Sampah dari Tangsel

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 14 September 2024, 17:52 WIB
Diseruduk Warga Terdampak TPA, Pemkab Pandeglang Hentikan Sementara Pasokan Sampah dari Tangsel

AKURAT BANTEN - Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dengan Pemkab Serang dan juga Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), sebelumnya telah dilakukan berdasarkan asas saling menguntungkan diantara para pihak.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang Winarno, terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam pengelolaan sampah, Ia menyebut bahwa semuanya sudah jelas, antara pemkab Pandeglang dengan kedua wilayah tersebut.

"Yang pertama diawali oleh MoU antar kepala daerah, baik Bupati Pandeglang maupun Bupati Serang dan Wali Kota Tangsel, ditindaklanjuti dengan PKS terkait pengelolaan sampah di Pandeglang," ungkapnya pada, Rabu (11/9/2024) dikutip Akurat Banten.

Baca Juga: Wow! Akun Anonymous Kasi Link ke Netizen Login ke Akun Fufufafa dan Bebas Cek Nomor HP Gibran di Getcontact

Menurut Winarno, kerja sama tersebut dilakukan pada awal September 2024. Menurutnya, Pemkab Serang dan Pemkot Tangsel terhitung sudah satu pekan membuang sampah di TPA Bangkonol, Pandeglang.

"Cuman di dalam pengelolaan itu tidak disebutkan spesifik Bangkonol, jadi kita ada tiga titik TPA. Yang pertama Bangkonol, yang kedua Bojong Canar, dan ketiga Cigeulis. Jadi mana kala ada kesulitan teknis di Bangkonol, kita alihkan ke Bojong Canar pembuangannya," tutur Winarno.

Winarno menyatakan kerja sama tersebut dilakukan sampai Desember. Ia mengatakan, dalam sehari, Pemkab Pandeglang menerima 60 truk atau setara dengan 6 ton sampah dari kiriman wilayah Pemkab Serang dan Pemkot Tangerang Selatan.

Baca Juga: Bapanas Salurkan Berupa 21 Ribu Paket Telur dan Daging Ayam untuk Keluarga Berisiko Stunting di Kabupaten Tangerang melalui POS Indonesia

Winarno mengatakan penampungan sampah dari Tangsel saat ini dihentikan sementara karena diprotes oleh warga. Sementara penampungan kiriman dari Serang masih berlanjut.

"Jadi untuk Tangsel sementara kita pending dulu," katanya.

Kompensasi bagi warga Terdampak TPA
Bagi warga yang terdampak, Pemkab Pandeglang akan memberikan retribusi pembayaran iuran BPJS dan merencanakan untuk membangun fasilitas pendidikan dan keagamaan.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Koperasi dan UMKM menjadi Sektor Vital Sebagai Sokoguru Perekonomian Daerah

"Kita sudah menyiapkan kompensasi sosial untuk warga sekitar, yang sudah dilakukan saat ini pengaspalan jalan biar mulus, yang kedua bantuan untuk tempat ibadah dan pendidikan, tapi tidak bisa maksimal, alakadarnya. Kemudian mendata warga sekitar yang terdampak dilewati langsung oleh mobil untuk yang belum iuran BPJS kita bayarkan," kata Winarno.

Berbagai kendala dalam sistim pengelolaan sampah dan tantangan yang harus dihadapi bagi warga yang terdampak disekitar TPA

Sampah di TPA Pandeglang dikelola dengan beberapa cara, di antaranya:

• Pengangkutan sampah menggunakan truk, amrol, dan pickup ke TPA Bangkonol dan Bojong Canar

• Pemkab Pandeglang menyiapkan kompensasi sosial untuk warga sekitar, seperti pengaspalan jalan, bantuan tempat ibadah dan pendidikan.

Baca Juga: Didukung Komunitas Otomotif, Airin Sinergikan Pengembangan Wisata

Namun, pengelolaan sampah di Pandeglang masih menghadapi beberapa tantangan, di antaranya:

• DLH Pandeglang dinilai kurang melakukan sosialisasi kepada masyarakat

• Masih banyak masyarakat yang belum paham cara memisahkan sampah organik dan non-organik

• Armada pengangkut sampah masih terbatas.

Baca Juga: Gerbang Wisata Seharga Rp32 M di Kendari Rusak Parah, Ternyata dibuat dari Triplek, Saat ini Menjadi Tempat Burung Bertelur

Untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu. Dalam hal ini, peran serta masyarakat dan dunia usaha sangat dibutuhkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.