Penuhi Target 17.226 Pengawas TPS Pilkada 2024, Bawaslu Banten Buka Lowongan dengan Persyaratan Hingga Segini Besaran Gajinya!

AKURAT BANTEN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten berupaya memenuhi target jumlah pengawas pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 17.226 orang, dengan jumlah tersebut pihak Bawaslu meyakini mampu menyukseskan terselenggaranya pemilihan kepala Daerah (Pilkada) serentak pada, 27 November 2024 dengan adil, transparan, dan berintegritas.
Seperti diketahui, Pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan ujung tombak dari gelaran Pilkada dan memastikan setiap tahapan pada hari pemilihan berjalan sesuai aturan yang berlaku sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran.
Dilansir dari halaman website Bawaslu menerangkan tentang Tugas, Fungsi, Kewenangan hingga larangan Pengawas TPS sebagai bagian dari Bawaslu, diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2015 yang saat ini sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga: Bangbang SP Mewakili Fraksi Gerindra Sambut Baik dr Juwita Jadi Ketua DPRD Lebak
Pengawas TPS bertanggung jawab untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS, serta memastikan bahwa hak pilih masyarakat terlindungi dan tidak terjadi pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.
Tugas dan Wewenang Pengawas TPS
- Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara.
- Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.
- Mengawasi persiapan penghitungan suara.
- Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
- Menyampaikan keberatan jika ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara.
Kewajiban Pengawas TPS
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.
- Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).
- Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PKD.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan Pengawas TPS
• Mempengaruhi atau mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
• Melihat pemilih mencoblos surat suara di dalam bilik suara.
• Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan dan hasil penghitungan suara.
• Mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Dengan memahami tugas, wewenang, dan larangan yang berlaku, pengawas TPS diharapkan dapat menjalankan perannya dengan baik dan membantu memastikan kesuksesan Pilkada 2024 yang adil, transparan, dan berintegritas.
Liah Culiah selaku anggota Bawaslu Provinsi Banten, menjelaskan terkait syarat pendaftaran dan serangkaian tahapan berikutnya yang harus di ikuti calon peserta Pengawas TPS (PTPS).
Selanjutnya Liah mengatakan, bahwa pendaftaran dibuka dengan durasi 17 hari dan akan dimulai pada, Kamis (12/9/2024) hingga Sabtu (28/9/2024). Pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Pengawas Kecamatan sesuai domisili.
Tahapan itu diantaranya proses pemeriksaan berkas, pengumuman lulus administrasi, wawancara, setelah itu baru pengumuman dan penetapan calon terpilih.
Kemudian pada tahapan seleksi administrasi dan wawancara akan dilakukan oleh Panitia Rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS di tingkat kecamatan yang terdiri atas unsur anggota Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Wawancara tidak hanya dilakukan untuk mengetahui pemahaman terkait kepemiluan, tetapi juga komitmen calon pengawas dalam menjalankan tugasnya di Pemilihan Serentak 2024.
Baca Juga: Diseruduk Warga Terdampak TPA, Pemkab Pandeglang Hentikan Sementara Pasokan Sampah dari Tangsel
"Setelah itu baru Panwaslu Kecamatan akan mengumumkan nama calon pengawas TPS yang lolos seleksi administrasi dan wawancara di setiap kantor kelurahan atau desa," ungkap Liah Culiah.
Persyaratan Pendaftaran:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
10.Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11.Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
Baca Juga: Didukung Komunitas Otomotif, Airin Sinergikan Pengembangan Wisata
12.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
13.Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
15.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Besaran gaji pengawas TPS
Berdasarkan keterangan yang di sampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal, mengacu pada Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
"Nantinya setiap Pengawas TPS akan diberikan honorarium sebesar delapan ratus ribu rupiah." ungkap Faisal, dikutip Akurat Banten.
Ali Faisal berharap, seluruh unsur Penyelenggara Pemilu maupun calon Pengawas TPS, nantinya tidak hanya cakap dalam pengetahuan kepemiluan, tetapi juga cakap dalam bersikap dalam menjaga citra baik Lembaga.
"Pengawas TPS harus memiliki integritas dalam melakukan pengawasan. Apalagi tugasnya nanti saat pemungutan suara sangat berat. Butuh dedikasi tinggi untuk tetap menjaga marwah lembaga," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










