Banten

Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa di Vonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Banding!

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 17 September 2024, 19:09 WIB
Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa di Vonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Banding!

AKURAT BANTEN - Panca Darmansyah (41) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, merupakan ayah dari empat anak kandung, yang Ia bunuh di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kini divonis hukuman mati, namun melalui kuasa hukumnya nyatakan banding.

Saat sidang berlangsung, kuasa hukum terdakwa Amriadi Pasaribu meminta kepada majelis hakim, terkait perbuatan yang tidak berprikemanusiaan yang dilakukan kliennya, Panca Darmansyah, sebagai penasihat hukum akan berlaku profesional dengan menyatakan banding.

"Memang perbuatannya salah dan sangat tidak manusiawi. Untuk keadilan, kita sebagai penasihat hukum yang seadil-adilnya kita nyatakan banding, Yang Mulia," tegas Amriadi pada, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: Kaesang Tiba di KPK, Pengacara: Kaesang Bukan Penyelenggara Negara, Tak Ada Upaya Ulur Waktu, Jadi Tak Terkait UU Tipikor

Sulistyo Muhammad Dwi Putro selaku hakim ketua dalam sidang tersebut, menanyakan atas permohonan banding kepada jaksa penuntut umum.

"Baik, Penuntut Umum?" tanya Sulistyo.

Kemudian jaksa penuntut umum menjawab dengan lugas "Makasih, Yang Mulia, kami menyatakan sikap untuk pikir-pikir, Yang Mulia," jawab jaksa penuntut umum.

Amriadi mengungkapkan jika Panca mengidap gangguan jiwa, karena kerap mengalami halusinasi, "Panca Darmansyah ini, di dalam kehidupan berkeluarganya, sangat tidak baiklah," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Sopir Angkot Oleng di Serpong Tangsel, Akibatkan 8 Orang Luka-luka

Diketahui, Menurut Panca hasil dari forensik "menunjukkan bahwa secara inteligensi dan kejiwaan, memang ada ketergangguan," ungkapnya.

Selanjutnya, Amriadi menjelaskan kalau kliennya sering berhalusinasi, sehingga cenderung tindakan yang dilakukan Panca dilakukan spontan.

"Dia hanya membayang-bayangkan untuk melakukan seolah-olah terkait dengan keputusan yang dia buat itu, tindakan-tindakannya itu hanya spontan saja, tidak berpikir panjang. Inilah keperibadian dia itu,"ungkapnya.

Baca Juga: Pengamat Sebut Subadri Kecewa ke Syafrudin yang Coba Bangun Kekuatan Dinasti Politik

Panca Darmansyah Divonis Hukuman Mati
Sebelumnya, ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (41), divonis hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Panca bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," imbuhnya.

Baca Juga: Gelar FSM 2024, Pemkab Lebak Berharap Menjadi Event Kelas Dunia

Hakim menetapkan Panca tetap ditahan. Hakim juga meminta sejumlah barang bukti terkait pembunuhan yang dilakukan Panca dimusnahkan.

Panca dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.