Banten

Pelaku Ancaman Bom SDN Srengseng Sawah Ditangkap, Ternyata Orang Tua Murid, Motifnya Bikin Kaget

Viona Sebastian Nolani | 15 Juli 2026, 11:11 WIB
Pelaku Ancaman Bom SDN Srengseng Sawah Ditangkap, Ternyata Orang Tua Murid, Motifnya Bikin Kaget
Polisi menangkap pelaku ancaman bom di SDN Srengseng Sawah, sementara penyidik masih mendalami motif di balik aksinya. (Tangkapan Layar)

AKURAT BANTEN - Polisi memastikan ancaman bom yang sempat mengganggu pelaksanaan hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, bukan merupakan tindak pidana terorisme.

Di sisi lain, pelaku pengirim ancaman berinisial MY (34) telah ditangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif di balik aksinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin mengatakan, pelaku telah diamankan dan saat ini penyidik masih mendalami latar belakangnya.

“Pelaku yang melakukan ancaman teror kepada guru dan saksi yang ada di sekolah sudah kami lakukan penangkapan dan kami amankan di Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin, dikutip Rabu (15/7/2026).

Baca Juga: Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Polisi Ungkap Pelaku Diduga Korban Perundungan

Ancaman bom itu dikirim melalui pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal kepada guru dan staf tata usaha saat seluruh siswa dan tenaga pendidik tengah mengikuti upacara pembukaan MPLS, Senin (13/7/2026).

Pesan tersebut baru diketahui setelah upacara selesai, sehingga pihak sekolah langsung melaporkannya kepada kepolisian.

"Laporannya 07.30 WIB, tapi memang di-WA itu orang lagi pada upacara. Sudah upacara baru lihat WA-nya kita langsung datang semuanya Camat, Lurah," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi.

Merespons laporan tersebut, aparat segera mengevakuasi seluruh siswa dan menghentikan sementara kegiatan belajar demi menjaga keamanan.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Unggah Video Wabup Lombok Tengah Jenguk Tersangka Kasus Pembakaran Santri

Tim gabungan dari Polsek Jagakarsa, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Tim Gegana Korps Brimob, Densus 88 Antiteror, hingga Detasemen K-9 Baharkam Polri diterjunkan untuk melakukan penyisiran di seluruh area sekolah.

Empat anjing pelacak K-9 bernama Arco, Kira, Rea, dan Sara dikerahkan memeriksa setiap sudut sekolah, mulai dari ruang kelas, laboratorium, hingga halaman.

Setelah proses sterilisasi yang berlangsung sekitar empat jam, petugas memastikan tidak ditemukan bom maupun benda mencurigakan sehingga aktivitas sekolah dinyatakan aman.

Sementara itu, kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap MY.

Baca Juga: Kasus Santri Dibakar di Ponpes NTB, Tangis Ibu Pecah di DPR: "Nyawa Anak Saya Tak Bisa Dibeli"

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku mengirim ancaman tersebut hanya untuk iseng.

“Sementara hasil dari permintaan keterangan yang bersangkutan hanya sifatnya iseng saja. Namun kami tidak percaya begitu saja, kami masih melakukan pendalaman, termasuk background pelaku,” ujar Iman.

Polisi mengungkap MY merupakan orang tua salah satu siswa di SDN Srengseng Sawah 15 dan tinggal di sekitar lingkungan sekolah.

Bahkan setelah mengirim pesan ancaman, pelaku sempat datang untuk menjemput anaknya ketika sekolah memutuskan menghentikan kegiatan akibat teror tersebut.

Baca Juga: Kasus KUR Fiktif BNI Jember Libatkan 900 Petani, BNI Kini Perketat Penyaluran Kredit

“Tadi pagi yang bersangkutan sempat juga menjemput anaknya dari sekolah pada saat diberitahukan ada teror terkait dengan ancaman bom tersebut,” kata Iman.

Meski pelaku mengaku hanya bercanda, penyidik belum langsung menerima pengakuan tersebut.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain dengan berkoordinasi bersama Densus 88 Antiteror.

“Sedang kami dalami terus. Penyidik terus berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror,” tegas Iman.

Baca Juga: Viral Isu Mutasi ASN Kementerian PU, Pengamat Ingatkan Sistem Merit

Di sisi lain, Densus 88 Antiteror Polri memastikan hasil penyelidikan sementara menunjukkan kasus ini tidak memenuhi unsur tindak pidana terorisme.

Aparat juga tidak menemukan keterkaitan dengan jaringan teroris maupun aksi teror yang terorganisasi, sehingga proses hukum sepenuhnya ditangani Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Selatan.

"Adapun hasil pendalaman yang didapat disimpulkan peristiwa tersebut belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana terorisme," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana.

"Oleh karena itu, penanganan selanjutnya dilakukan Polda Metro Jaya, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan," pungkasnya.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.