Pelaku Ancaman Bom SDN Srengseng Sawah Ditangkap, Ternyata Orang Tua Murid, Motifnya Bikin Kaget

AKURAT BANTEN - Polisi memastikan ancaman bom yang sempat mengganggu pelaksanaan hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, bukan merupakan tindak pidana terorisme.
Di sisi lain, pelaku pengirim ancaman berinisial MY (34) telah ditangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif di balik aksinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin mengatakan, pelaku telah diamankan dan saat ini penyidik masih mendalami latar belakangnya.
“Pelaku yang melakukan ancaman teror kepada guru dan saksi yang ada di sekolah sudah kami lakukan penangkapan dan kami amankan di Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin, dikutip Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Polisi Ungkap Pelaku Diduga Korban Perundungan
Ancaman bom itu dikirim melalui pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal kepada guru dan staf tata usaha saat seluruh siswa dan tenaga pendidik tengah mengikuti upacara pembukaan MPLS, Senin (13/7/2026).
Pesan tersebut baru diketahui setelah upacara selesai, sehingga pihak sekolah langsung melaporkannya kepada kepolisian.
"Laporannya 07.30 WIB, tapi memang di-WA itu orang lagi pada upacara. Sudah upacara baru lihat WA-nya kita langsung datang semuanya Camat, Lurah," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi.
Merespons laporan tersebut, aparat segera mengevakuasi seluruh siswa dan menghentikan sementara kegiatan belajar demi menjaga keamanan.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Unggah Video Wabup Lombok Tengah Jenguk Tersangka Kasus Pembakaran Santri
Tim gabungan dari Polsek Jagakarsa, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Tim Gegana Korps Brimob, Densus 88 Antiteror, hingga Detasemen K-9 Baharkam Polri diterjunkan untuk melakukan penyisiran di seluruh area sekolah.
Empat anjing pelacak K-9 bernama Arco, Kira, Rea, dan Sara dikerahkan memeriksa setiap sudut sekolah, mulai dari ruang kelas, laboratorium, hingga halaman.
Setelah proses sterilisasi yang berlangsung sekitar empat jam, petugas memastikan tidak ditemukan bom maupun benda mencurigakan sehingga aktivitas sekolah dinyatakan aman.
Sementara itu, kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap MY.
Baca Juga: Kasus Santri Dibakar di Ponpes NTB, Tangis Ibu Pecah di DPR: "Nyawa Anak Saya Tak Bisa Dibeli"
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku mengirim ancaman tersebut hanya untuk iseng.
“Sementara hasil dari permintaan keterangan yang bersangkutan hanya sifatnya iseng saja. Namun kami tidak percaya begitu saja, kami masih melakukan pendalaman, termasuk background pelaku,” ujar Iman.
Polisi mengungkap MY merupakan orang tua salah satu siswa di SDN Srengseng Sawah 15 dan tinggal di sekitar lingkungan sekolah.
Bahkan setelah mengirim pesan ancaman, pelaku sempat datang untuk menjemput anaknya ketika sekolah memutuskan menghentikan kegiatan akibat teror tersebut.
Baca Juga: Kasus KUR Fiktif BNI Jember Libatkan 900 Petani, BNI Kini Perketat Penyaluran Kredit
“Tadi pagi yang bersangkutan sempat juga menjemput anaknya dari sekolah pada saat diberitahukan ada teror terkait dengan ancaman bom tersebut,” kata Iman.
Meski pelaku mengaku hanya bercanda, penyidik belum langsung menerima pengakuan tersebut.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain dengan berkoordinasi bersama Densus 88 Antiteror.
“Sedang kami dalami terus. Penyidik terus berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror,” tegas Iman.
Baca Juga: Viral Isu Mutasi ASN Kementerian PU, Pengamat Ingatkan Sistem Merit
Di sisi lain, Densus 88 Antiteror Polri memastikan hasil penyelidikan sementara menunjukkan kasus ini tidak memenuhi unsur tindak pidana terorisme.
Aparat juga tidak menemukan keterkaitan dengan jaringan teroris maupun aksi teror yang terorganisasi, sehingga proses hukum sepenuhnya ditangani Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Selatan.
"Adapun hasil pendalaman yang didapat disimpulkan peristiwa tersebut belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana terorisme," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana.
"Oleh karena itu, penanganan selanjutnya dilakukan Polda Metro Jaya, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan," pungkasnya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






