Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Ekstasi di Apartemen hingga Peredaran Etomidate Ribuan Cartridge

AKURAT BANTEN - Direktorat Reserse Polda Metro Jaya membeberkan sederet kasus besar yang berhasil diungkap sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Dalam keterangan resminya, aparat menegaskan bahwa beberapa perkara tersebut sempat menjadi sorotan luas masyarakat karena dampaknya yang cukup serius.
"Ada kasus yang menonjol, yang menjadi perhatian masyarakat yang sudah kita tindaklanjuti untuk kita berantas," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David.
Baca Juga: Bukan Saja Jadi Penonton, China Akhirnya Turun Tangan, Dukung Gencatan Senjata AS-Israel: Ada Apa?
Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah terbongkarnya praktik produksi narkoba dalam bentuk laboratorium tersembunyi di sebuah apartemen di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Penggerebekan yang dilakukan pada Senin 30 Maret itu mengungkap aktivitas pembuatan ekstasi dan cairan yang dikenal sebagai happy water di lantai 22 Apartemen Bassura.
Polisi mengamankan dua orang pelaku yang berperan penting dalam proses produksi sekaligus distribusi barang haram tersebut.
"Tersangka yang diamankan dua orang, satu inisial K, laki-laki, dan kedua inisial S, perempuan, yang berperan sebagai peracik atau pembuat, serta sebagai kurir untuk menjual belikan barang-barang narkoba tersebut," katanya.
Baca Juga: Reboisasi Pulosari Lestari Jadi Gerakan Terpadu Pelestarian Lingkungan di Banten
Dari lokasi kejadian, aparat menemukan ratusan butir ekstasi siap edar beserta puluhan kemasan happy water yang telah dipersiapkan untuk dipasarkan.
Tak hanya itu, berbagai bahan kimia serta prekursor juga turut disita karena digunakan sebagai komponen utama dalam proses produksi narkotika tersebut.
Polisi juga menemukan alat cetak yang mampu menghasilkan ratusan pil ekstasi setiap harinya.
"Kemudian ada alat cetaknya, ini bisa memproduksi dalam satu hari 150 butir ekstasi dan sudah berjalan kurang lebih dua bulan. Sudah tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya," katanya.
Baca Juga: Bukan Saja Jadi Penonton, China Akhirnya Turun Tangan, Dukung Gencatan Senjata AS-Israel: Ada Apa?
Meski dua pelaku telah diamankan, pihak kepolisian masih memburu sosok yang diduga sebagai pengendali utama dalam jaringan tersebut.
Kasus lain yang tak kalah penting adalah pengungkapan pembuatan cartridge yang mengandung zat etomidate di sebuah apartemen kawasan Pluit.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada 9 Januari dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa bubuk kimia yang mengandung zat berbahaya.
Dalam perkara ini, polisi menangkap seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial HW bersama seorang warga Indonesia berinisial D.
Baca Juga: Bukan Saja Jadi Penonton, China Akhirnya Turun Tangan, Dukung Gencatan Senjata AS-Israel: Ada Apa?
Keduanya diduga terlibat langsung dalam proses peracikan cartridge yang mengandung etomidate.
"Yang berperan untuk meracik, ataupun membuat catridge etomidate," katanya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada temuan lain yang lebih besar terkait peredaran zat serupa di wilayah Jakarta Selatan.
Petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyita ribuan cartridge yang diduga mengandung etomidate di sekitar Apartemen Kalibata City pada akhir Januari.
Baca Juga: Bukan Saja Jadi Penonton, China Akhirnya Turun Tangan, Dukung Gencatan Senjata AS-Israel: Ada Apa?
Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berinisial P, R, dan N turut diamankan sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polisi menegaskan bahwa etomidate kini telah masuk dalam kategori narkotika yang diawasi ketat oleh pemerintah Indonesia.
"Perlu saya jelaskan, terkait dengan etomidate, sekarang sudah masuk ke dalam daftar Narkotika Golongan II di Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, sehingga aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan tegas terhadap peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba jenis ini," katanya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










