Banten

Kurir Ekstasi yang Kabur di Tol Sumatra Akhirnya Diciduk di Tangerang, Bareskrim Bongkar Jejak Jaringan Besar Lintas Provinsi

Andi Syafrani | 25 November 2025, 09:03 WIB
Kurir Ekstasi yang Kabur di Tol Sumatra Akhirnya Diciduk di Tangerang, Bareskrim Bongkar Jejak Jaringan Besar Lintas Provinsi

AKURAT BANTEN - Bareskrim Polri akhirnya menangkap kurir yang membawa lebih dari dua ratus ribu butir ekstasi dan sempat melarikan diri usai kecelakaan di Tol Trans Sumatra, Lampung. Penangkapan ini menjadi titik penting dalam pengungkapan dugaan jaringan peredaran narkotika berskala besar yang diyakini beroperasi lintas provinsi.

Kurir bernama Muhamad Rafi, yang sempat buron sejak insiden kecelakaan tersebut, dibekuk di kawasan Srengseng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang.

Penangkapannya dilakukan setelah tim penyidik melakukan pelacakan intensif sejak barang bukti ratusan ribu pil ekstasi ditemukan dalam mobil yang terlibat kecelakaan.

Baca Juga: Freeport Temukan 3 Miliar Ton Sumber Daya Baru, Peluang Perpanjangan Tambang Papua Makin Terbuka

“Benar telah dilakukan penangkapan kurir yang melarikan diri sebagai pembawa narkotika jenis ekstasi dalam laka lantas di Jalan Tol Trans Sumatra KM 136B, Lampung,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Rafi diduga kuat bukan pemain baru. Eko menjelaskan bahwa tersangka adalah residivis kasus narkoba dan pernah dihukum atas kepemilikan sabu-sabu pada 2013. Vonis empat tahun enam bulan yang pernah dijalaninya tidak menghentikan keterlibatannya dalam dunia gelap peredaran narkotika.

“Yang bersangkutan adalah residivis narkoba,” kata Eko menegaskan.

Baca Juga: SPBU Swasta Mulai Terima BBM Impor Melalui Pertamina, Kargo Shell Dijadwalkan Tiba Akhir Bulan

Kasus ini mulai mencuat setelah kecelakaan di wilayah Bakauheni mengungkap isi tas besar berisi 207.529 butir pil ekstasi. Jumlah ini dengan cepat menarik perhatian Bareskrim karena mengindikasikan skala jaringan yang jauh lebih besar daripada kasus-kasus biasa yang ditangani di tingkat daerah.

Bareskrim kemudian mengambil alih perkara untuk mempercepat proses penyelidikan dan memastikan penanganan dilakukan secara terkoordinasi antarwilayah.

“Percepatan pengungkapan perkara karena diduga melibatkan jaringan lintas provinsi,” jelas Eko.

Baca Juga: DJP Siap Duduk Bareng MUI Bahas Fatwa Pajak Berkeadilan, Soroti PBB hingga Kewenangan Daerah

Nilai barang bukti yang disita juga mencengangkan. Berdasarkan perhitungan awal, total nilai ekstasi tersebut mencapai lebih dari Rp207 miliar. Angka itu mempertegas bahwa jaringan yang mengendalikan peredaran barang haram ini bukanlah pemain kecil dan diduga sangat terorganisir.

Di sisi lain, penyidik juga menemukan hal janggal pada kendaraan yang digunakan tersangka. Mobil tersebut ternyata memiliki lencana Polri yang terpasang di bagian interior. Elemen ini langsung menjadi sorotan, mengingat atribut seperti itu bisa saja digunakan untuk mengurangi kecurigaan petugas ketika melintas di pos pengamanan.

Namun Rafi mengaku bahwa atribut tersebut sudah menempel saat ia membeli mobil itu.

“Berdasarkan keterangan tersangka, saat membeli kendaraan itu lencana Polri sudah ada,” tutur Eko.

Baca Juga: RI Tegas Tutup Keran Impor Beras, Mentan: Satu Liter Pun Tidak Boleh Masuk

Meski begitu, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan lebih jauh, termasuk apakah atribut itu sengaja dipertahankan untuk mempermudah mobilitas selama pengiriman barang.

Dengan tertangkapnya Rafi, Bareskrim membuka ruang lebih luas untuk membongkar alur distribusi dan pihak-pihak lain yang mungkin berada di balik penyelundupan narkotika dalam jumlah besar tersebut. Penyidikan lanjutan diperkirakan akan mengarah pada identifikasi pemasok dan titik distribusi yang lebih tinggi.

Penangkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jaringan narkotika terus berkembang dengan pola baru yang kian canggih. Polri memastikan pengusutan tidak berhenti di level kurir dan akan mengejar pelaku-pelaku lain di balik operasi ini. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC