Viral Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh Paman Sendiri di Kebayoran Baru, Kini Masuk Tahap Persidangan

AKURAT BANTEN - Penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang paman berinisial MH (43) terhadap keponakannya, NPA (15), kini memasuki babak baru setelah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah, menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan P21 oleh jaksa, sehingga proses hukum berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Kami langsung melaksanakan tahap dua pada Kamis, 2 April," ujar Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta.
Dalam proses penanganannya, penyidik juga berupaya menjaga komunikasi dengan korban. Salah satunya dilakukan melalui pertemuan daring yang difasilitasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan kondisi korban tetap terpantau.
Langkah tersebut mendapat perhatian publik, termasuk dari YouTuber Denny Sumargo yang sebelumnya turut mengangkat kasus ini hingga menjadi sorotan luas di media sosial.
Peristiwa kekerasan seksual itu sendiri terjadi pada 5 Agustus 2024 di kediaman pelaku. Saat itu, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual yang kemudian berulang di waktu berbeda.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik, seperti robekan di area dahi atau pelipis, memar di bagian tangan, serta keluhan sakit di kepala, wajah, dan perut.
Kasus ini mulai terungkap setelah ibu korban melapor ke Polda Metro Jaya pada 8 Agustus 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan penanganannya dialihkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Usai Hina Putra Mahkota Arab Saudi, Trump Ketahuan Telepon MBS, Bahas Gencatan Senjata dengan Iran
Pelaku sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Juni 2025, meski dalam perjalanannya penahanan tersebut sempat ditangguhkan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk surat pernyataan pengakuan yang dibuat pelaku di atas materai.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan pasal perlindungan anak terkait tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman berat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










