Viral Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh Paman Sendiri di Kebayoran Baru, Kini Masuk Tahap Persidangan

AKURAT BANTEN - Penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang paman berinisial MH (43) terhadap keponakannya, NPA (15), kini memasuki babak baru setelah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah, menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan P21 oleh jaksa, sehingga proses hukum berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Kami langsung melaksanakan tahap dua pada Kamis, 2 April," ujar Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta.
Dalam proses penanganannya, penyidik juga berupaya menjaga komunikasi dengan korban. Salah satunya dilakukan melalui pertemuan daring yang difasilitasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan kondisi korban tetap terpantau.
Langkah tersebut mendapat perhatian publik, termasuk dari YouTuber Denny Sumargo yang sebelumnya turut mengangkat kasus ini hingga menjadi sorotan luas di media sosial.
Peristiwa kekerasan seksual itu sendiri terjadi pada 5 Agustus 2024 di kediaman pelaku. Saat itu, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual yang kemudian berulang di waktu berbeda.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik, seperti robekan di area dahi atau pelipis, memar di bagian tangan, serta keluhan sakit di kepala, wajah, dan perut.
Kasus ini mulai terungkap setelah ibu korban melapor ke Polda Metro Jaya pada 8 Agustus 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan penanganannya dialihkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Usai Hina Putra Mahkota Arab Saudi, Trump Ketahuan Telepon MBS, Bahas Gencatan Senjata dengan Iran
Pelaku sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Juni 2025, meski dalam perjalanannya penahanan tersebut sempat ditangguhkan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk surat pernyataan pengakuan yang dibuat pelaku di atas materai.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan pasal perlindungan anak terkait tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman berat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 10Bikin Guru Terharu, Celine dari Pontianak Dipercaya Bawa Baki Merah Putih di Istana







