Wanita Asal Kota Serang, Tipu Pengusaha Rp45 M Modus Bikin Jas Almamater, Akhirnya Ditangkap Tim Reskrim Polda Banten di Rumahnya Usai Mangkir

AKURAT BANTEN - Seorang wanita asal Serang melakukan penipuan dengan modus operandi pembuatan jas almamater kampus, kali ini korbannya pengusaha bernama Supriyadi hingga uangnya raib Rp45 miliar.
Wanita dengan inisial TS (44) asal Taktakan, Kota Serang, Banten ini, dalam menjalankan operandinya mengaku membutuhkan modal untuk pengadaan jas almamater untuk memenuhi kebutuhan 27 kampus di Banten dan beberapa wilayah lainnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP Dian Setyawan, membenarkan jika pelaku dilakukan penangkapan pada, Minggu (15/9/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
"Penyidik melakukan upaya paksa berupa membawa saksi dan penggeledahan serta dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ucap Dian dikutip Akurat Banten Pada, Kamis (19/09/20240).
Adapun dilakukannya penangkapan terhadap TS di kediamannya setelah mangkir dari panggilan penyidik. Selanjutnya pada 15 September 2024, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian pada tanggal 15 September 2024, pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Dian.
Baca Juga: Detik-detik Bocah 7 Tahun Lompat Dari Lantai 8 Apartemen Modernland Tangerang, Sempat Bertahan Hidup
Dalam upaya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik, turut menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen surat kontrak kerja sama pengadaan jas untuk 27 kampus.
Modus dan oprandi pelaku TS
Berawal pada Juli 2023, pelaku mendatangi beberapa kampus di Banten dan mengaku jika dirinya Direktur CV Galery Tika Jaya yang bergerak di bidang konveksi.
Kemudian TS menawarkan berupa hibah jas almamater dan uang sebesar Rp40 juta apabila kampus tersebut, mau menandatangani surat kontrak kerja sama yang sengaja sudah disiapkan pelaku.
Baca Juga: Mahasiswi Asal Gresik Tewas, Gegara Terjun dari Lantai 22 Kampus UC Surabaya
Rencana selanjutnya, TS menemui pengusaha asal Tangerang, Supriyadi. Dengan mengaku telah memiliki kontrak kerja sama dengan pihak kampus untuk pengadaan jas dan membutuhkan modal sebesar Rp130 miliar dengan sistem bagi keuntungan.
Alhasil, Supriyadi meyakini setelah melihat bukti surat kontrak yang ditunjukkan TS, hingga bersedia memberikan modal pengadaan jas almamater secara bertahap hingga April 2024.
Hebatnya, TS membuat kontrak pembuatan jas almamater dengan Toko Maniez Textil di Jakarta, sehingga korban mulai melakukan pembayaran secara bertahap ke rekening seorang wanita atas nama Astri Damayanti yang diakui sebagai karyawan toko Maniez Textile.
Diketahui, pelaku mengirim beberapa kali uang yang diakui pelaku sebagai hasil keuntungan pengadaan jas almamater.
Dianggap lancar dan mendapatkan hasil yang menggiurkan, alias kerjasamanya sesuai perjanjian, tanpa pikir panjang Supriyadi kembali mentransfer modal Rp 40.281.749.000, dan fee untuk TS Rp 5.440.050.000.
Naas, kali ini uang modal yang telah ditransfer tak kunjung balik kedalam rekeningnya, plus keuntungan yang dijanjikan TS. Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan TS ke Polda Banten, akhir pelaku ditangkap atas dugaan penipuan yang dilakukannya.
Baca Juga: Momen Haru Sri Mulyani Tak Mampu Menahan Air Matanya, Ketika Rapat Bersama DPR, Bahas RAPBN 2025
"Jadi total kerugian korban sekira sebesar Rp 45.721.799.000,” kata Dian.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelepan dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










