Banten

Kwarda Bakal Cabut Penghargaan Pancawarsa III dari Tangan Oknum Pramuka di Tangerang Selatan

Irsyad Mohammad | 23 September 2024, 08:16 WIB
Kwarda Bakal Cabut Penghargaan Pancawarsa III dari Tangan Oknum Pramuka di Tangerang Selatan
 
AKURAT BANTEN - Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Banten akan mengambil langkah tegas terkait kasus yang menjerat HDW warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
 
HDW yang merupakan pembina Pramuka di salah satu sekolah di Kota Tangerang Selatan diduga melakukan pelecehan seksual pada siswi SMP.
 
Atas dasar itu Kwarda Pramuka Provinsi Banten akan mencabut penghargaan Pancawarsa III yang diterima HDW pada Juli 2024.
 
 
Ketua Harian Kwarda Banten, H Furkon mengatakan, HDW menerima penghargaan dari Kwarda Banten berdasarkan usulan dari Kwarcab Kota Tangerang Selatan.
 
"Saat HDW kami beri penghargaan, isu pelecehan seksual belum mencuat dan kami belum tahu soal itu," kata Furkon kepada wartawan, Senin (23/9/2029).
 
Furkon menjelaskan, setelah isu pelecehan seksual yang diduga dilakukan HDW ramai di media sosial, pihaknya langsung menelusuri kebenaran isu tersebut.
 
 
"Ternyata peristiwa pelecehan seksual pada siswi SMP itu sudah 10 tahun yang lalu," ungkapnya.
 
Menurut Furkon, Kwarda telah mengadakan rapat internal untuk membahas hal tersebut.
 
Kesimpulannya, Kwarda memerintahkan Kwarcab untuk Kota Tangerang Selatan menonaktifkan HDW dari kepengurusan Pramuka.
 
"Dan kami akan mencabut penghargaan yang diterima HDW. Oknum tersebut harus dinonaktifkan dan mengevaluasi kembali prosedur dewan kehormatan," ujarnya.
 
 
Furkon menilai, citra Pramuka sebagai pendidik karakter generasi muda tercoreng oleh kelakuan oknum yang tidak bertanggungjawab. 
 
Oleh karena itu ia menekankan agar Kwarcab Kota Tangerang Selatan mengambil langkah dalam menyikapi masalah tersebut.
 
"Kami minta kwarcab Tangerang Selatan melakukan langkah-langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan segera melaporkan langkap yang diambil kepada Kwarda dan Kwarnas," pungkasnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.