Viral! Warga Grebeg Toko Kelontong Depok Bogor, Diduga Jual Obat Terlarang

AKURAT BANTEN-Berkedok toko kelontong diduga jual obat terlarang digrebeg warga yang merasa resah.
Toko obat yang berkedok toko kelontong itu terletak di dekat PLN Sawangan, Jalan Jakarta-Bogor, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok pada Sabtu (21/9).
Berdasarkan informasi dari video yang diunggah dan beredar di media sosial.
Penggerebekan tersebut dilakukan warga bermula dari banyaknya aduan masyarakat, serta banyaknya anak muda yang sering kumpul bahkan bolak balik beli sesuatu tetapi tidak nampak barang yang dibeli.
Baca Juga: Puluhan Awak Media Gerunduk KPU, Pertanyakan Komitmen dan Anggaran Negara Untuk Pilkada
Seorang warga, yang enggan disebutkan identitasnya, menegaskan, “Kami sebagai masyarakat ingin warung ini ditutup agar tidak menjadi ancaman bagi kami dan terutama anak-anak kami yang terpengaruh negatif oleh obat-obatan ilegal yang dijual di sana.
” Efek samping dari konsumsi tramadol terhadap kesehatan mental manusia, khususnya remaja, menjadi perhatian serius bagi seluruh lapisan masyarakat.
Atas kecurigaan tersebut akhirnya warga melakukan investigasi, yang kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan. Saat penggerebekan dilakukan, warga berhasil menemukan obat-obatan keras beragam jenis, dengan barang bukti yang didapat mencapai satu tas gemblok.
Baca Juga: KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur jadi Peserta Pilkada di Banten
Setelah aksi penggerebekan sukses dilakukan. Penjaga toko kemudian diserahkan ke pihak kepolisian. Tak hanya itu, masyarakat juga menuntut agar toko tersebut segera ditutup untuk menghindari dampak negatif yang meresahkan.
Menanggapi penggerebekan yang telah dilakukan, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Curug, Herman Karno mengatakan, penggerebekan warga tersebut dilakukan atas dasar emosi warga yang tak tertahankan.
“Toko-toko seperti itu juga masih ada yang buka. Diperkirakan ada empat toko, dan yang digerebek warga itu salah satunya. Kemungkinan besarnya, kami akan melakukan tindakan terhadap peredaran obat ilegal tersebut,” tegas Herman Karno.[**]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










