Tragis! Gara-gara Game Online, Suami di Depok Tega Aniaya Istri Hingga Mata Kirinya Harus Dioperasi

AKURAT BANTEN– Sebuah insiden memilukan kembali mencoreng institusi rumah tangga di Sawangan, Kota Depok.
Hanya karena perselisihan sepele terkait ponsel untuk bermain game online, seorang suami berinisial RA tega menganiaya istrinya sendiri, AA, hingga mengalami luka permanen yang sangat serius.
Kini, korban harus berjuang di meja operasi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) demi menyelamatkan penglihatannya.
Baca Juga: Teror Bom 10 Sekolah Depok Terungkap Pelaku Sakit Hati karena Lamaran Ditolak
Kronologi Kejadian: Berawal dari Pinjam Ponsel
Peristiwa kelam ini terjadi pada Selasa (23/12/2025) sore di kawasan Komplek BNI, Sawangan.
Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP I Made Budi S, konflik dipicu saat pelaku meminjam ponsel korban untuk bermain gim.
"Saat korban ingin meminta kembali ponselnya, pelaku menolak. Terjadi aksi tarik-menarik yang kemudian memicu emosi membabi buta dari pihak suami," ujar Made.
Situasi yang semula hanya adu mulut berubah menjadi kekerasan fisik yang brutal. Pelaku diduga melakukan serangkaian tindakan keji:
- Membanting ponsel milik korban
- Memukul wajah korban dengan tangan kosong.
- Melemparkan ponsel tepat ke arah mata kiri korban.
- Menginjak paha korban hingga mengalami cedera.
Baca Juga: Polri Gerak Cepat Bangun Jembatan Darurat dan Buka Isolasi Warga Aceh Utara Pascabanjir
Kondisi Korban Memprihatinkan
Akibat tindakan tersebut, bagian mata kiri AA mengalami kerusakan parah.
Kanit PPA Polres Metro Depok, AKP Sutaryo, mengonfirmasi bahwa saat ini fokus utama adalah pemulihan korban.
"Korban sedang menjalani perawatan intensif dan harus naik meja operasi di RSCM. Kami memastikan korban mendapatkan penanganan medis yang maksimal," ungkap Sutaryo.
Polisi Bergerak Cepat: Pelaku Resmi Tersangka
Pihak kepolisian tidak butuh waktu lama untuk meringkus pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa RA telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam foto yang beredar, pelaku tampak tertunduk lesu mengenakan kaus merah marun dengan tangan terikat cable ties di Mapolres Metro Depok.
"Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak sesuai prosedur. Tidak ada toleransi bagi pelaku KDRT. Kami mengedepankan proses hukum yang tegas namun tetap humanis terhadap korban," tegas Kombes Budi Hermanto.
Baca Juga: TRAGEDI NYATA! Istri Menangis Histeris di Depan Jenazah, Padahal Suaminya Masih Hidup di Sawah!
Ancaman Hukuman: UU KDRT Menanti
Atas tindakan tidak manusiawi tersebut, RA kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Hingga saat ini, Unit PPA Polres Metro Depok masih mendalami keterangan saksi-saksi, termasuk orang tua dan sepupu korban, untuk melengkapi berkas perkara.
Catatan Redaksi: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan urusan privat, melainkan tindak pidana.
Jika Anda atau orang terdekat mengalami kekerasan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau layanan pengaduan PPA terdekat (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










