Dijanjikan 50 Juta jika Bakar Jasad Korban, Kini Pembunuh Bocah Perempuan Dililit Lakban di Lebak, Terancam 15 Tahun Penjara

AKURAT BANTEN - Tersangka atas dugaan membunuh bocah perempuan yang dililit lakban di Lebak, Banten, kini terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi menjerat para pelaku berjumlah lima orang tersebut dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Adapun Pelaku Saenah, Rahmi, dan Emi dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Sementara dua pelaku Ujang dan Yayan dijerat dengan di-juncto-kan di Pasal 55 KUHP soal penyertaan.
"Berkaitan dengan pasal yang disangkakan terhadap pelaku 3 orang di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Sementara menurut Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, untuk 2 orang pelaku kita juncto kan di Pasal 55," katanya pada, Senin (23/9/2024).
Baca Juga: Pj Bupati Lebak saat Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pilkada, Minta Anak Buahnya Jangan Cawe-cawe!
Pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Kejari Cilegon terkait penerapan pasal yang dijeratkan kepada para pelaku. Polisi juga meminta jaksa menuntut para pelaku dengan tuntutan maksimal.
"Ini akan diberikan dengan sanksi yang terberat, kita sudah komunikasikan dengan kejaksaan untuk dituntut maksimal," ujarnya.
Emi dijanjikan 50 juta jika bakar jasadnya
Diketahui, otak pembunuhan tersebut adalah Rahmi dan Saenah yang merasa sakit hati karena ditagih hutang Rp150 juta oleh orangtua korban.
Rencana tindakan keji tersebut, keduannya (Rahmi dan Saenah) mengajak serta sang eksekutor Emi dimulai dengan menculik korban dari rumahnya menuju sebuah gudang,diculik dari kontrakan pada, Selasa (17/9/2024).
Agar korban tidak berteriak atau menangis, Pelaku menutup mulut korban menggunakan lakban.
Setelah sampai di gudang, Emi mulai melakukan aksinya dengan menduduki wajah korban serta memukul korban menggunakan sockbreker ke arah punggung hingga tewas.
Mengetahui bocah tersebut sudah tidak bernyawa lagi, Saenah memasukan mayat korban ke dalam tas untuk dibuang.
Selanjutnya, Rahmi dan Saenah membawa jasad korban menggunakan motor Jupiter MX menuju pantai Cihara, Kabupaten Lebak.
Sesampai dilokasi, Rahmi menyuruh Yayan dan Ujang untuk membuang jenazah korban dengan upah Rp100 ribu, setelah menerima upah, keduanya dengan mengendarai motor beat membuang mayat korban di sekitar jembatan Cihara.
Baca Juga: Viral! Warga Grebeg Toko Kelontong Depok Bogor, Diduga Jual Obat Terlarang
Untuk menghilangkan jejak, para tersangka membuang handphone korban di sungai daerah Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.
Liciknya, Untuk menghilangkan kecurigaan, tersangka Rahmi, Saenah dan Emi sempat memesan taksi online untuk mengalihkan perhatian ibu korban dengan cara mengantar ke kantor polisi untuk membuat laporan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










