Banten

Ormas Jayagati Minta Polisi Ungkap Aktor Dibalik Demo Ricuh yang Menelan Dua Korban di Gedung DPRD Lebak

Berlian Rahmah Dewanto | 24 September 2024, 20:43 WIB
Ormas Jayagati Minta Polisi Ungkap Aktor Dibalik Demo Ricuh yang Menelan Dua Korban di Gedung DPRD Lebak

 

AKURAT BANTEN,LEBAK - Akibat demo ricuh, dua petugas Satpol PP Lebak menjadi korban perusakan pintu gerbang DPRD setempat, rusaknya fasilitas pemerintah saat aksi demontrasi ricuh yang mengatasnamakan Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak (PMDL) di gedung DPRD Lebak, dikecam Organisasi Kemasyarakatan Jayagati Banten.

Wakil Ketua Umum DPP Bidang Hukum Jayagati Banten, Martinus Nababan mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan tindakan unjuk rasa yang berujung anarkis itu.

Menurutnya, itu sudah termasuk tindakan kriminal yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk itu, ia meminta polisi mengungkap dalang kerusuhan saat berunjuk rasa, termasuk aktor yang membuat kericuhan.

Baca Juga: Mengerikan! Setelah Polisi Temukan Bukti Baru, Digunakan Pelaku Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan

"Minta pada aparat penegak hukum bertindak tegas dan membuat efek jera bagi yang telah membuat kericuhan dan perusakan, mengakibatkan dua orang tersebut mengalami luka dan pingsan. Dengan memprioritaskan tindakan hukum pada pelaku anarkis, dan aktor yang berada di belakangnya," tegas Martinus.

Menurutnya, aksi yang sampai merobohkan gerbang DPRD dan jatuh korban 2 orang terluka petugas Satpol PP tidak mematuhi prinsip damai dan taat hukum dalam penyampaian pendapat di muka umum.

"Demonstrasi yang anarkis berimplikasi luas, menyentuh hal yang mendasar tentang terganggunya rasa aman dan ketertiban umum," ungkapnya.

Baca Juga: Tiga Partai Tegaskan Dukungannya untuk Airin-Ade di Pilkada Banten

Meskidemikian, sah-sah saja untuk menyampaikan orasi, tapi kemerdekaan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi Pasal 28 UUD 1945, namun ada ketentuan yang juga harus dipenuhi.

"Tetapi apabila kegiatan penyampaian pendapat berlangsung anarkis, menggangu ketertiban umum, hingga kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dapat disimpulkan sebagai tindakan melawan hukum," jelasnya.

Sementara itu, Dartim Kasatpol PP Kabupaten Lebak mengatakan, benar jika 2 orang anggotanya terluka hingga harus dirawat intensif di RSUD Adjidarmo.

Baca Juga: Akhirnya, Gibran Digantikan Puan Maharani? Ini Isu dan Prediksi Beredar dari Pegiat Medsos!

"Saat saya meminta korlap aksi untuk bertanggung jawab, malah mereka pada lari entah kemana," terang Dartim.  

Ungkap Dartim, karena ada korban, pihaknya berencana akan melaporkannya ke pihak aparat penegak hukum (APH), sehingga dalang pendemo ini harus bertanggung jawab.

"Kita sedang koordinasi, dan kita tidak terima dengan kelakuan pendemo yang brutal juga anarkis," tegasnya.

Baca Juga: Edy Sindir Bobby Nasution: Tak Bisa Bedakan antara Jalan Provinsi dengan Jalan Mulyono, Terkait Anggaran Perbaikan Jalan Rusak

Menambahkan, Setwan DPRD Lebak, Lina mendukung langkah Kasatpol PP yang akan memperkarakan sekaligus melaporkan ke pihak APH. "Gerbang gedung DPRD yang rusak tidak akan dia permasalahkan, tapi ini menyangkut nyawa manusia," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.