Banten

Polemik di Pecatnya Tia Rahmania, Akhirnya Politisi PDI Perjuangan Puan Maharani dan Chico Hakim, Buka Suara!

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 26 September 2024, 23:55 WIB
Polemik di Pecatnya Tia Rahmania, Akhirnya Politisi PDI Perjuangan Puan Maharani dan Chico Hakim, Buka Suara!

AKURAT BANTEN - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, jelang seminggu digelarnya pelantikan untuk calon anggota DPR RI periode 2024-2029, mengganti 2 caleg anggota partai yang terpilih di pemilihan legislatif (Pileg) dengan kader lain di partainya sendiri.

Adapun keduanya adalah Tia Rahmania dari Daerah Pemilihan Banten I dan Rahmad Handojo dari Dapil Jawa Tengah V yang hingga saat ini masih menjadi polemik.

Khusus untuk Tia Rahmania di Dapil Banten I memperoleh 37.359 suara , sementara Rahmad Handojo mengumpulkan 76.414 suara di Dapil Jawa Tengah V.

Baca Juga: Markas Wartawan di Tangerang Ambruk Karena Hujan Angin, Percuma Lapor BPBD! 

Terkait kabar penggatian tersebut, telah disiarkan melalui situs remi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Keputusan Nomor 1368 Tahun 2024.

Dalam keterangannya, KPU menyatakan, karena mereka diberhentikan sebagai anggota partai, maka pelantikan Tia Rahmania dan Rahmad Handojo batal dilakukan.

Diketahui, Tia Rahmania digantikan oleh Bonnie Triyana, sementara Rahmad Handojo digantikan oleh Didik Haryadi.

Baca Juga: Video Perbuatan Asusila di MAN Gorontalo, Korban selain Anak Yatim Piatu juga Ketua OSIS dan Pelaku merupakan Guru Bahasa Indonesia Disekolah Tersebut

Menanggapi polemik pemecatan kadernya Tia Rahmania, Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani mengatakan, bukan karena kritikan keras kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Melainkan dalam agenda pemantapan nilai-nilai kebangsaan di Lemhanas. Puan menyebut bahwa semua ini merupakan keputusan Mahkamah Partai.

Namun menurut Chico Hakim yang merupakan salah satu politisi PDI Perjuangan, menyebut jika Tia Rahmania berkaitan dengan kasus tindak pelanggaran penggelembungan suara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.