Banten

APK Pasangan Ridwan Kamil - Suswono, Rusak Parah di Jaktim dan Jakut oleh Orang Tak Dikenal

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 30 September 2024, 11:44 WIB
APK Pasangan Ridwan Kamil - Suswono, Rusak Parah di Jaktim dan Jakut oleh Orang Tak Dikenal

AKURAT BANTEN - Calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK) yang berpasangan dengan Suswono (RIDO), sebelumnya diketahui mendapatkan beberapa kali penolakan keras dari masyarakat betawi, pendukung Persija dan juga pendukung Anies Baswedan.

Kini, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK), seperti spanduk, umbul-umbul dan baliho milik pasangan RIDO, dirusak orang tak dikenal identitasnya.

Berdasarkan pantauan, tampak di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara, APK pasangan nomor urut 01 rusak parah alias robek dan rubuh.

Baca Juga: Setelah Ditolak Warga Jakarta! Kini Didera Isu Tak Sedap, RK tidak Didampingi Sang Istri Berkampanye di Jakarta Hingga 1 Oktober, ada apa?

Billy Mambrasar selaku Juru Bicara Pasangan RIDO kemudian angkat bicara terkait tindakan diskriminatif tersebut, bahwa perusakan alat peraga kampanye merupakan tindakan destruktif yang tak bertanggungjawab.

”Tindakan destruktif seperti ini tidak akan memadamkan api semangat kami. Justru, ini menjadi pertanda bahwa kami harus meningkatkan upaya kampanye kami," Billy pada Senin (30/9/2024).

Selanjutnya Billy berjanji timnya akan mengganti alat peraga yang rusak, "Tetapi yang lebih penting, kami akan menambah ruang-ruang dialog dan terus mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam kampanye yang penuh gagasan dan riang gembira,” ujarnya.

Baca Juga: Pengendara Motor Jadi Korban Galian Proyek ‘Malapetaka’ Pemkot Tangerang, Nurdin Minta Maaf!

Mereka juga akan terus menghadirkan lebih banyak alat peraga kampanye yang ramah lingkungan. Sehingga bisa dimanfaatkan kembali setelah masa kampanye selesai.

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sepanjang dipasang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, alat peraga kampanye dilindungi oleh aturan tersebut.

Berdasarkan ketentuan pasal 280 UU Pemilu, setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu. Sanksi pidana bagi pelanggar aturan itu tertuang dalam pasal 521 UU Pemilu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.