Aksi Anarkis Pembubaran Paksa Diskusi FTA di Kemang, Polisi Kejar Aktor di Balik Layar

AKURAT BANTEN - Polda Metro Jaya melakukan pedalaman penyelidikan terkait pembubaran diskusi di Hotel Grandkemang, Jakarta Selatan, pada 28 September 2024 lalu.
Menurut Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Brigadir Jenderal Djati Wiyoto Abadhy, saat ini penyelidikan sedang mengarahkan penyelidikan tentang motif pelaku.
Selanjutnya, Djati Wiyoto mengatakan untuk mengungkapkan motif tindakannya, maka akan dilakukan skrining dan profiling untuk mengetahui aktor dibalik layar.
“Kami akan lakukan skrining dan profiling untuk mengetahui alasan sebenarnya di balik tindakan mereka,” jelas Djati pada, Ahad (29/09/2024).
Sebelumnya, acara diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Tanah Air (FTA) yang digelar di Hotel Grandkemang, awalnya mendapatkan perlawanan dari sekelompok orang berunjuk rasa di depan hotel.
Kemudian aksi anarkis berlanjut, ketika sekitar 25 orang yang mengenakan masker masuk dan membubarkan diskusi secara paksa.
Baca Juga: Jaring Suara Pemilih Religi, RK Janji beri Kouta Haji untuk Marbot Masjid di Jakarta
Mendapatkan perlakuan yang anarkis, selanjutnya pihak FTA, melaporkan insiden tersebut ke polisi.
Atas dasar laporan tersebut, polisi berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam insiden di Hotel Grandkemang.
Salah satunya adalah FEK sebagai koordinator lapangan dan keempat orang yang berlaku anarkis lainnya, seperti inisial GW, JJ, LW, dan MDM.
Baca Juga: APK Pasangan Ridwan Kamil - Suswono, Rusak Parah di Jaktim dan Jakut oleh Orang Tak Dikenal
“GW sebagai pelaku perusakan spanduk, ini sebagai korlap dan penganiayaan kepada petugas keamanan, satpam, termasuk anggota Polri juga ada yang menjadi korban,” kata Djati.
Adapun JJ dam LW diduga ikut membubarkan peserta diskusi serta merusak dan mencabut baliho-baliho di dalam ruang acara.
“Yang terakhir MDM, ini hampir sama yaitu membubarkan dan melakukan perusakan yang ada di dalam gedung, tuturnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam, terdapat sekira 30 orange yang melakukan aksi pengeroyokan dan perusakan.
Mereka masuk secara paksa ke ruang diskusi dan memukul tiga peserta diskusi dan satpam hotel. Kemudian para pelaku melarikan diri.
Baca Juga: Pengendara Motor Jadi Korban Galian Proyek ‘Malapetaka’ Pemkot Tangerang, Nurdin Minta Maaf!
“Para pelaku menghancurkan meja, gelas, proyektor dan banner di ballroom tersebut, (Kemudian melarikan diri,” kata Ade Ari.
Atas perbuatannya, FEK dan GW ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan.
Dan menurut Ade, keduanya kemungkinan penyidik akan menggunakan pasal berlapis, yaitu pasal 406 KUHP tentang perusakan barang serta dugaan pelanggaran HAM terkait kebebasan berpendapat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









