Banten

Parah! di Kuningan, Seorang Ibu Setubuhi Putra Kandungnya Sendiri

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 3 Oktober 2024, 22:37 WIB
Parah! di Kuningan, Seorang Ibu Setubuhi Putra Kandungnya Sendiri

AKURAT BANTEN - Seorang ibu menyetubuhi anak kandungnya sendiri, ramai dibahas warganet lewat video berdurasi 11 detik.

Adapun tempat dimana video tersebut dibuat, diduga disalah satu kamar dirumahnya sendiri, yang berada di wilayah Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Sementara satu orang lainnya bertugas sebagai pembuat rekaman video adegan tersebut.

Baca Juga: Belum Genap Sebulan Selesai Dibangun, Jalan Lingkungan Ciwisana Rangkasbitung Sudah Retak, Diduga Pengerjaannya Asal Jadi

Video tersebut, memperlihatkan seorang ibu berbuat tak senonoh dengan berbuat asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

Akhirnya pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan dari Unit PPA Polres Kuningan, langsung mengamankan dua pelaku dalam video yang beredar berinisial S dan R.

Dari hasil pemeriksaan sementara, S mengaku sebelum berbuat tak senonoh, Ia mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang.

Baca Juga: Pengadilan Agama Menggelar Isbat Nikah yang Diikuti Oleh Puluhan Warga Jagabaya, Pj Bupati Lebak: Semoga Membawa Keberkahan

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa, korban saat ini masih berusia 20 tahun.

Putu Ika menuturkan, pihaknya masih mendalami siapa pelakunya. Siapa saja yang ada di video itu, dan apakah benar pelakunya ibu dan anak.

"Saat ini kita sedang mintai keterangan dan lakukan pendalaman, dan tahap selanjutnya nanti kita akan melakukan gelar perkara," katanya.

Baca Juga: Ternyata Ikang Fauwzi 4 kali Pingsan, Sejak Mengetahui Istrinya Marissa Haque Meninggal Dunia, Ini Cerita Sahabat Karibnya!

Selanjutnya Putu Ika menyatakan, "Pihaknya telah menahan satu orang laki-laki berusia 20 tahun dan perempuan berusia sekitar 49 tahunan yang ada di dalam video itu," tuturnya pada, Kamis (03/10/2024) dikutip Akurat Banten.

Saat ini petugas PPA Satreskrim Polres Kuningan, sedang mengungkap motif perbuatan asusila antara ibu dan anak kandung tersebut.

"Kita masih mendalami juga siapa yang merekam video itu. Motifnya juga masih kita dalami, karena baru kita amankan jadi butuh waktu untuk penyelidikan lebih dalam," kata dia.

Baca Juga: Bukan Gibran, Prabowo Pilih Gandeng Anaknya Didit ke Acara Kenegaraan, Ramai di Bahas Warganet!

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Nanti akan dijerat Undang-Undang Pornografi Pasal 34, nanti ancamannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Untuk yang menyebarkan (video) masih kita dalami," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.