Parah! di Kuningan, Seorang Ibu Setubuhi Putra Kandungnya Sendiri

AKURAT BANTEN - Seorang ibu menyetubuhi anak kandungnya sendiri, ramai dibahas warganet lewat video berdurasi 11 detik.
Adapun tempat dimana video tersebut dibuat, diduga disalah satu kamar dirumahnya sendiri, yang berada di wilayah Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Sementara satu orang lainnya bertugas sebagai pembuat rekaman video adegan tersebut.
Video tersebut, memperlihatkan seorang ibu berbuat tak senonoh dengan berbuat asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
Akhirnya pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan dari Unit PPA Polres Kuningan, langsung mengamankan dua pelaku dalam video yang beredar berinisial S dan R.
Dari hasil pemeriksaan sementara, S mengaku sebelum berbuat tak senonoh, Ia mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa, korban saat ini masih berusia 20 tahun.
Putu Ika menuturkan, pihaknya masih mendalami siapa pelakunya. Siapa saja yang ada di video itu, dan apakah benar pelakunya ibu dan anak.
"Saat ini kita sedang mintai keterangan dan lakukan pendalaman, dan tahap selanjutnya nanti kita akan melakukan gelar perkara," katanya.
Selanjutnya Putu Ika menyatakan, "Pihaknya telah menahan satu orang laki-laki berusia 20 tahun dan perempuan berusia sekitar 49 tahunan yang ada di dalam video itu," tuturnya pada, Kamis (03/10/2024) dikutip Akurat Banten.
Saat ini petugas PPA Satreskrim Polres Kuningan, sedang mengungkap motif perbuatan asusila antara ibu dan anak kandung tersebut.
"Kita masih mendalami juga siapa yang merekam video itu. Motifnya juga masih kita dalami, karena baru kita amankan jadi butuh waktu untuk penyelidikan lebih dalam," kata dia.
Baca Juga: Bukan Gibran, Prabowo Pilih Gandeng Anaknya Didit ke Acara Kenegaraan, Ramai di Bahas Warganet!
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Nanti akan dijerat Undang-Undang Pornografi Pasal 34, nanti ancamannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Untuk yang menyebarkan (video) masih kita dalami," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










