Parah! di Kuningan, Seorang Ibu Setubuhi Putra Kandungnya Sendiri

AKURAT BANTEN - Seorang ibu menyetubuhi anak kandungnya sendiri, ramai dibahas warganet lewat video berdurasi 11 detik.
Adapun tempat dimana video tersebut dibuat, diduga disalah satu kamar dirumahnya sendiri, yang berada di wilayah Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Sementara satu orang lainnya bertugas sebagai pembuat rekaman video adegan tersebut.
Video tersebut, memperlihatkan seorang ibu berbuat tak senonoh dengan berbuat asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
Akhirnya pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan dari Unit PPA Polres Kuningan, langsung mengamankan dua pelaku dalam video yang beredar berinisial S dan R.
Dari hasil pemeriksaan sementara, S mengaku sebelum berbuat tak senonoh, Ia mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa, korban saat ini masih berusia 20 tahun.
Putu Ika menuturkan, pihaknya masih mendalami siapa pelakunya. Siapa saja yang ada di video itu, dan apakah benar pelakunya ibu dan anak.
"Saat ini kita sedang mintai keterangan dan lakukan pendalaman, dan tahap selanjutnya nanti kita akan melakukan gelar perkara," katanya.
Selanjutnya Putu Ika menyatakan, "Pihaknya telah menahan satu orang laki-laki berusia 20 tahun dan perempuan berusia sekitar 49 tahunan yang ada di dalam video itu," tuturnya pada, Kamis (03/10/2024) dikutip Akurat Banten.
Saat ini petugas PPA Satreskrim Polres Kuningan, sedang mengungkap motif perbuatan asusila antara ibu dan anak kandung tersebut.
"Kita masih mendalami juga siapa yang merekam video itu. Motifnya juga masih kita dalami, karena baru kita amankan jadi butuh waktu untuk penyelidikan lebih dalam," kata dia.
Baca Juga: Bukan Gibran, Prabowo Pilih Gandeng Anaknya Didit ke Acara Kenegaraan, Ramai di Bahas Warganet!
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Nanti akan dijerat Undang-Undang Pornografi Pasal 34, nanti ancamannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Untuk yang menyebarkan (video) masih kita dalami," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 7Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 8Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









