Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Pelaku Pemalsuan Kartu E-PMI, Begini Modusnya

AKURAT BANTEN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus pemalsuan kartu Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Dua orang pelaku, Um dan AJW ditangkap setelah terbukti terlibat dalam pemalsuan dokumen keberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 22 September 2025, ketika petugas Imigrasi mencegah keberangkatan seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) bernama Kadek Sastra Utama yang hendak berangkat ke Oman untuk bekerja sebagai terapis.
"Petugas menemukan adanya dokumen yang tidak valid. Setelah diperiksa, CPMI tersebut mengaku dibantu oleh tersangka Um dalam proses keberangkatannya," ujar Kompol Yandri Selasa 11/11.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Um meminta bantuan AJW untuk mengedit dan memalsukan dokumen E-PMI menggunakan telepon genggam. Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Setelah melakukan penelusuran, tim Satreskrim berhasil menangkap AJW di rumahnya di Grand Mangesti Blok B14, Kelurahan Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat ditangkap, AJW mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dirinya menerima upah sebesar Rp400 ribu dari Umuntuk memalsukan dokumen E-PMI milik Kadek Sastra Utama.
"Tersangka mengedit dokumen menggunakan ponsel. Setelah dilakukan pemeriksaan singkat di lokasi, yang bersangkutan dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kanit 4 Indag Krimsus Polres Bandara Soekarno Hatta Iptu Agung Pujianto.
Menurut Agung, dalam kesehariannya, tersangka Um berperan sebagai pengurus keberangkatan CPMI mulai dari mendampingi pemeriksaan medis, pemesanan tiket, hingga pengurusan visa.
Baca Juga: Brand Erspo Dituntut Boikot Setelah Gandeng Azizah Salsha di JFW 2026 Kronologi Lengkap Terungkap
Sedangkan AJW merupakan pekerja lepas (freelancer) di bidang ekspor-impor biji kopi.
"Diduga keduanya telah melakukan kerja sama dalam memfasilitasi pemberangkatan CPMI dengan dokumen palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Agung.
Atas perbuatannya kini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo. Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 51 jo. Pasal 35 Undang-Undang ITE jo. Pasal 56 KUHP, karena dengan sengaja memanipulasi dan mengubah dokumen elektronik agar tampak otentik.
"Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar," kata Agung.
Kepala BP3MI Banten Komisar Besar Budi Novijanto menjelaskan
e-PMI adalah suatu bukti bahwa CPMI yang akan berangkat kerja ke Luar Negeri sudah melakukan tahapan prosedur yang diatur dalam Undang undang.
"Biasanya apabila mereka akan berangkat ke negara penempatan akan ditanyakan e-PMI tersebut oleh pihak maskapai pada saat check in dan oleh pihak Imigrasi saat akan melintas," kata Budi.
E-PMI, kata Budi, adalah kartu wajib yang harus dimiliki CPMI. Sebab, kartu elektronik ini merupakan bukti bahwa CPMI sudah menyelesaikan tahapan prosedur pra pemberangkatan yangg diatur dalam UU.
"Jadi kalau mereka tidak memiliki e-PMI bisa dikatakan mereka tida mengikuti aturan yang di atur dalam UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI (non prosedural)," cetusnya
Kata Budi, hingga saat ini sudah ada beberapa kasus pemalsuan e PMI yang terjadi di lapangan
"Dari temuan di lapangan sudah ada 2 kasus penggunaan E-PMI palsu," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










