Banten

Tidak Kantongi Izin Oprasional, Anggota DPRD Banten Minta Satpol PP Lebak Hentikan Aktivitas PT Karya Sejati Readymik di Kecamatan Panggarangan

Berlian Rahmah Dewanto | 8 Oktober 2024, 21:08 WIB
Tidak Kantongi Izin Oprasional, Anggota DPRD Banten Minta Satpol PP Lebak Hentikan Aktivitas PT Karya Sejati Readymik di Kecamatan Panggarangan

 


AKURAT BANTEN, LEBAK - Musa Weliansyah Anggota DPRD Banten, datangi Batching Plant Mini atau Batching Plong PT Karya Sejati Redymik yang berlokasi di Desa Mekarjaya Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak minggu kemarin pada, (6/10/2024).

Dari hasil cek lokasi Anggota DPRD Banten asal daerah pemilihan Kabupaten Lebak menegaskan bahwa, "Kegiatan Batching Plant Mini tersebut sangat jauh dari kata Standar K3 dan belum memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah, belum ada izin lingkungan dan lain-lain (alias ilegal)," ujar Anggota DPRD Banten.

Menurut Musa, banyak sekali kejanggalan saat dirinya datang langsung ke lokasi, yang mana salah satu pekerja QC yang ada dilapangan mengaku tidak tau siapa Direktur Utama atau Pimpinan Perusahaan PT Karya Sejati Readymik yang beralamat di Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: HUT Kabupaten Tangerang ke-392, Pj Sekda Buka Lomba Quick Setting Aquascape

Bukan hanya itu menurut musa target pekerjaan tidak akan tercapai apabila hanya mengandalkan Batching plong tesebut, selain belum memiliki izin operasional Batching plong yang diklaim milik PT Karya Sejati Readymik, diduga kuat hanya akal-akalan untuk mencari keuntungan yang lebih besar dari pihak pelaksana proyek tersebut.

"Lambok Ulina selaku pelaksana proyek jalan Cikumpay-Ciparay dengan nilai kontrak Rp. 87,6 Miliyar yang mana anggaran tersebut bersumber dari APBD Murni Provinsi Banten tahun anggaran 2024," jelas Musa mantan anggota DPRD Lebak proide 2019 - 2024.

Lanjutnya, Batching plant mini tersebut diduga milik pengusaha berinisial KA, yang selama ini, menjadi pemodal proyek PT Lombok Ulina dengan melibatkan PPTK, PPK dan KPA di Dinas PUPR Banten, padahal didalam etalase prodak E-katalog yang dipilih oleh PPK adalah PT SCG Redymik Indonesia sesuai yang ada E-katalog LKPP dan faktanya dilapangan tidak pernah menggunakan beton dari SCG.

Baca Juga: Kejati Banten Ingatkan Pentingnya Sistem Keprotokolan

Namun pada tanggal 1 September 2024, diketahui dirubah menjadi PT Karya Sejati Readymik, Musa juga mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan pihak SCG Redymik Indonesia untuk memastikan alasan SCG tidak memenuhi permintaan sesuai surat dukungan, ternyata mereka tidak pernah menerima pesanan.

"Karena menimbulkan pencemaran seperti debu dan (Juga) belum mengantongi izin operasional. Musa minta DPM PTSP, DLH dan SATPOL PP Kabupaten Lebak segera turun ke lapangan melakukan penutupan dan (Kepada) PT Karya Sejati Readymik harus segera menghentikan aktivitasnya." pungkas (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.