Banten

Dua Pemuda di Pasar Anyar Tangerang Bawa Ribuan Tramadol Diringkus Polisi

Noudhy Valdryno | 18 Oktober 2024, 18:20 WIB
Dua Pemuda di Pasar Anyar Tangerang Bawa Ribuan Tramadol Diringkus Polisi

AKURAT BANTEN - Dua pemuda berinisial RZ (27) dan IH (28), diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan membawa ribuan butir obat-obatan terlarang tanpa izin edar jenis Tramadol.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tangkap tangan pelaku peredaran obat-obatan Tramadol itu dilakukan tim patroli presisi Polres Metro Tangerang, saat melaksanakan operasi rutin kewilayahan. 

“Kedua pelaku ditangkap Jalan Raya Kisamaun, Pasar Anyar, Kota Tangerang, Kamis (17/10) malam. Pelaku mengendarai motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan saat berpapasan dengan tim patroli presisi Polres,” ujar Zain, Jumat (18/10/2024).

Baca Juga: Ramai Soal Foto Syur Mirip Abidzar Putra Kedua Ustaz Jefri Al Buchori, Umi Pipik Bilang Begini ...

Sehingga, kata Zain, petugas pun langsung menghampiri dan memberhentikan pengendara motor berboncengan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan obat-obatan terlarang yang disimpan di jok motor, yang dibungkus kantong plastik.

"Saat ini kedua pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan, terkait asal-usul obat-obatan tersebut,” ungkapnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.