Banten

Ketua Apdesi Kabupaten Serang Jadi Tersangka, Kejati Banten Tunggu Pelimpahan Kasus

Irsyad Mohammad | 28 Oktober 2024, 18:04 WIB
Ketua Apdesi Kabupaten Serang Jadi Tersangka, Kejati Banten Tunggu Pelimpahan Kasus

AKURAT BANTEN - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang, Muhamad Maulidin Anwar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada). Senin (28/10/24).

Anwar ditetapkan lantaran tidak netral dan telah berpihak kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Sebelumnya, Anwar telah mengkampanyekan calon Gubernur atau dan Wakil Gubernur Banten saat Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Apdesi Kabupaten Serang di Anyer pada 3 Oktober 2024.

Baca Juga: Gegara 5 Tahun Bikin 35 Perusahaan, Raffi Ahmad Disebut Mesin Cuci Terbesar di Dunia, Maksudnya Money laundering?

Selain, itu Anwar juga mengkampanyekan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas. 

Hal tersebut dibenarkan, Komisioner Bawaslu Banten, Zaenal Muttaqin, bahwa kasus dugaan pelanggaran tersebut juga telah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polda Banten, setelah menerima pelimpahan perkara dari Bawaslu Banten.

"Ya sudah jadi tersangka dan mau dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Tinggi Banten," ucapnya. 

Baca Juga: Terdapat Bukti, Laporan Mirzani terhadap Vadel Badjideh di Polres Jaksel Naik ke Tahap Penyidikan

Sementara, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna saat di Konfirmasi mengakui akan ada penyerahan berkas dari Polda Banten.

Selain itu, Rangga, juga mengatakan, pihaknya akan memeriksa kelengkapan berkas tersebut seteleh menerimanya. 

"Ya hari ini ada pelimpahan berkas tahap 1 dari Polda Banten terkait pelanggaran Pilkada. Kita akan pelajari berkasnya dulu, yang pasti pelimpahan itu ada hari ini," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.