Pj Gubernur DKI Jakarta Melantik Marullah Matali Sebagai Sekda

AKURAT BANTEN - Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi melantik dua pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yaitu Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, menggantikan Joko Agus Setyono yang dilantik menjadi Deputi Gubernur DKI bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi.
Baca Juga: Wakapolda ‘Turun Gunung’ Pasca Kecelakaan Truk di Tangerang, Pastikan Telah Kondusif
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 166/TPA Tahun 2024 tertanggal 8 November 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
“Saya menyampaikan selamat bertugas, baik kepada Marullah Matali sebagai Sekda DKI Jakarta dan Joko Agus Setyono sebagai Deputi Gubernur DKI bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi,” kata Pj. Gubernur Teguh di Balai Kota DKI Jakarta, pada Jumat, (8/11).
Ia mengharapkan, kedua pimpinan tinggi madya ini dapat menjalankan amanat dengan penuh dedikasi dan berintegritas untuk mendukung fungsi Pemprov DKI sebagai pusat perekononomian nasional yang sedang bertransformasi menjadi kota global.
Ia optimistis kedua pejabat yang sudah memiliki banyak pengalaman, wawasan, dan dedikasi itu dapat menjalankan jabatan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga: Drawing Piala Asia U20 2025: Timnas Indonesia U20 Tergabung di Grup C
“Saya meminta, segenap pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk terus meningkatkan kapasitasnya, menjaga profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, dengan penuh tanggung jawab, kehati-hatian dan berlandaskan azas manfaat,” ujarnya.
Tidak hanya itu, ia mengharapkan alokasi dana anggaran daerah agar dapat memberikan dampak nyata kepada masyarakat Jakarta, khususnya dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Ditegaskannya, mutasi dalam jabatan adalah hal yang biasa terjadi dalam sebuah institusi pemerintahan yang dilakukan dengan penuh kecermatan. Ia sebagai Pj. Gubernur DKI memastikan telah melaksanakan segala mekanisme aturan yang berlaku dalam kaitannya dengan mutasi jabatan ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









