Banten

Supir Truk Kecelakaan Maut Tol Cipularang Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jawa Barat

Syahganda Nainggolan | 17 November 2024, 09:14 WIB
Supir Truk Kecelakaan Maut Tol Cipularang Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jawa Barat

AKURAT BANTEN - Polda Jawa Barat (Jabar) telah mengumumkan tindakan untuk Rouf yang merupakan truk kontainer yang menyebabkan kecelakaan maut di Tol Cipularang pada 11 November 2024.

Keputusan Polda Jabar tersebut diumumkan melalui jumpa pers pada Jumat (15/11/2024).

Baca Juga: Penyerang Ole Romeny Bakal Diproses Naturalisasi Perkuat Timnas Indonesia, Setelah Erick Thohir Unggah Foto Mereka Berdua Berpose Menunjuk

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa Rouf yang merupakan supir truk kontainer ditetapkan menjadi tersangka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan lewat olah TKP dengan metode TAA kemudian ramp check kendaraan, kemudian ahli dan saksi, telah menetapkan tersangka terhadap saudara R, pengemudi truk trailer pada Kamis 14 November 2024,” ucap Kombes Jules.

Alasannya adalah karena supir truk kontainer tersebut tidak mematuhi rambu lalu lintas yang kemudian menyebabkan kecelakaan beruntun.

Rambu lalu lintas yang dilanggar oleh Rouf diantaranya adalah mengenai mengurangi kecepatan pada turunan.

Baca Juga: Cak Imin: Rp900 Triliun Uang Rakyat Terkuras ke Luar Negeri Akibat Judi Online, Kita Hentikan Bersama!

Kemudian Rouf juga tidak mematuhi imbauan untuk tetap berada di jalur kiri karena merupakan kendaraan bermuatan besar.

Pada saat terjadi kecelakaan, Rouf melaju dengan kecepatan yang tinggi dan berada di jalur kanan.

Diketahui bahwa truk kontainer ini menabrak 17 kendaraan di Tol Cipularang KM 91-91 arah Jakarta.

Akibat kecelakaan beruntuk oleh truk kontainer ini, 1 orang tewas dan 29 lainnya mengali luka-luka.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.