Banten

Selebgram Transgender Isa Zega Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Usai Viral Videonya Saat Beribadah Umroh

Syahganda Nainggolan | 24 November 2024, 09:23 WIB
Selebgram Transgender Isa Zega Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Usai Viral Videonya Saat Beribadah Umroh

AKURAT BANTEN - Selebgram transgender Isa Zega tengah menjadi perbincangan hangat publik setelah video dirinya mengenakan hijab syar’i saat beribadah umroh viral di media sosial.

Isa, yang sebelumnya dikenal dengan nama asli Sahrul, memicu pro dan kontra, terutama karena statusnya sebagai seorang transgender.

Baca Juga: 700 Tersangka Judi Online Hanya dalam 2 Minggu! Intip 4 Alasan yang Cerminkan Sikap Tegas Prabowo Berantas Judol di Indonesia

Video tersebut memicu perdebatan mengenai keabsahan tindakan tersebut dalam konteks agama.

Kontroversi yang muncul kemudian mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, DR KH Syamsul Bahri Abd Hamid.

Beliau menegaskan bahwa seorang Muslim diwajibkan untuk tampil sesuai dengan kodratnya, sehingga keputusan Isa untuk mengenakan hijab di mata banyak pihak menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaiannya dengan ajaran agama Islam.

Tidak lama setelah video tersebut viral, seorang aktivis bernama Hanny Kristianto yang juga menjabat sebagai Sekjen Mualaf Center Indonesia (MCI), melaporkan Isa Zega ke Polda Metro Jaya pada Rabu (20/11/2024).

Baca Juga: Proyek Pemkot Tangsel Membawa Malapetaka, Ratusan Rumah Kembali Kebanjiran

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/3624/XI/SPKT/POLRES METRO JAYA JAKSEL/ POLDA METRO JAYA, dengan tuduhan penistaan agama.

Langkah hukum ini diambil setelah video tersebut tersebar luas di media sosial, memicu perdebatan sengit di kalangan netizen.

Dukungan terhadap laporan ini terus berkembang, dengan berbagai pihak yang mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan hukum.

Bahkan, sebuah petisi yang menuntut agar Isa Zega segera ditangkap telah mendapatkan ribuan tanda tangan.**

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.