Dua Kecamatan Empat Desa Tolak Proyek Pembangunan TPST, Pj Bupati Lebak Minta Lakukan Kordinasi Dengan Masyarakat

AKURAT BANTEN, LEBAK - Sejumlah Warga di dua Kecamatan Cileles dan Cikulur dan empat Desa (Desa Daroyon, Gumuruh, Pasirgintung, dan Desa Muara Dua ), tolak program Transformasi Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), Alasanya, selain akan berdampak terhadap pencemaran lingkungan, juga proyek TPST tersebut, tak ada sosialisasi terlebih dahulu.
”Jika warga semuanya tak setuju, apalagi sebelumnya tidak ada pemberitahuan, tahu-tahunya sudah dibangun saja, dan yang pasti bakal banyak dampak negatif terhadap pemukiman kami disini, ” terang Mahmud warga Daroyon, saat ditemui Akurat Banten pada, Selasa (26/11/2024).
Dampak negatif yang bakal ditimbulkan dengan dibangunya TPST diareal lahan sekitar 50 hektar dari APBD Provinsi Banten tersebut, akan banyak lalat, bau tak sedap dan akan berpengaruh terhadap kondisi air dan yang pasti pada kesehatan.
Baca Juga: Fitnah! PDI Perjuangan Menolak Jika Alwin Kiemas Tersangka Judol Merupakan Keponakan Megawati
”Termasuk akan timbul penyakit yang ditimbulkan dari TPST,” ungkap Mahmud.
Senada dikatakan Rojak, Rt Daroyon, pihaknya meminta kepada pemerintah provinsi Banten, untuk tidak melanjutkan proyek tersebut.
”Ya, kalau bisa mah kami minta kepada pak Pj Gubernur Banten, untuk tidak membangun proyek TPST tersebut. Karena masih dekat dengan pemukiman warga, tolonglah kasian ke warga kami” jegas Rojak.
Baca Juga: KPU Tangsel Musnahkan 1.201 Surat Suara Pilkada yang Rusak dan Lebih
Sementara Pj Bupati Lebak Gunawan Rusminto mengungkapkan, terkait TPST pada prinsipnya Pemerintah mendukung apa yang menjadi program- program Pemerintah Provinsi,tapi dalam hal ini kita belum tahu dan saya sudah tegaskan ke Kecamatan Cileles untuk menyampaikan apa yang menjadi penolakan dari masyarakat Cileles,kita perlu kaji.
Pastinya setiap pemerintah dalam rangka kebijakan,itu perhatikan beberapa ketetaria yang bisa menjadi dasar hukum pemerintah,mengambil langkah langkah kebijakan. kebijakannya adalah memberikan pembuangan sampah terpadu,dari masyarakat apa sekiranya menjadi penolakan tersebut," ungkap Bj Bupati.
Saya rasa, pemerintah pasti akan membuat kebijakan tanpa ada kajian teknis studi kelayakan, makanya kita cek dan saya belum dapat informasi dari lapangan atau kecamatan,apa kiranya penolakan dari masyarakat terkait tidak adanya kordinasi,kita sinkronkan seperti apa bentuk kordinasinya.
Baca Juga: Bawaslu Sebut Ada 99 TPS Rawan Banjir di Kota Tangsel
"TPST itu tidak menumpuk sampah,tetapi ada pengolahannya lagi dan itu yang belum tersampaikan pada masyarakat. Makanya, perlu ditanyakan pada dinas LH dan kecamatan.
Silahkan lakukan pendekatan baik pada masyarakat juga pemerintah,sebenarnya mau seperti apa konter konter masyarakat.
"Jika sampah di tumpuk sampai berkeliaran menimbulkan polusi,lalat dan berakibat pada kesehatan. Setahu saya tidak ditumpuk tapi di olah menjadi bahan yang bisa dimanfaatkan," jelas Gunawan.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu Petakan TPS Rawan di Tangsel
Diketahui, saat ini proyek pembangunan akses jalan ke TPST atau TPSD di Kabupaten Lebak ini , mulai dilaksanakan sejak 1 November 2024.
Berdasarkan, plang proyek yang terpampang di dekat lokasi, anggaran proyek pembangunan akses jalan ke TPST senilai Rp3,8 miliar, dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










