Kabar Gembira, Presiden Prabowo Umumkan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK pada puncak peringatan Hari Guru Nasional

AKURAT BANTEN – Kabar realisasi kenaikan gaji Guru, PNS dan PPPK rencananya akan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto yang dijadwalkan akan menghadiri puncak peringatan Hari Guru Nasional atau HGN 2024 pada Kamis, 28 November 2024 di Stadion Velodrome, Jakarta Timur pukul 15.00 sampai 17.00 WIB.
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, hal kenaikan gaji ini akan disampaikan langsung oleh Presiden RI Parabowo Subianto.
"Insyaallah Bapak Presiden Prabowo akan menyampaikan soal kenaikan gaji guru honorer dan ASN baik PNS maupun PPPK," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti dipantau di YouTube akun Sekretariat Presiden, Rabu (27/11).
Terkait kenaikan gaji ini, Mendikdasmen menjelaskan bahwa yang akan menikmatinya hanya guru honorer dan guru ASN bersertifikat pendidik (beserdik). Jadi, guru honorer akan mendapatkan tambahan gaji sebesar Rp 2 juta per bulan jika lulus pendidikan profesi guru (PPG).
Bagi guru yang tidak memiliki serdik otomatis hanya menikmati gaji dasarnya tergantung pemda masing-masing.
Baca Juga: Unggul di Quick Count, Paslon Gubernur Banten Andra-Dimyati Atur Pertemuan di DPD Gerindra
"Guru honorer yang punya serdik akan menerima kenaikan gaji dari tunjangan sertifikasi sebesar 2 juta rupiah di luar gajinya ya," terangnya. Bagaimana dengan guru ASN PNS dan PPPK? Menurut Menteri Abdul Mu'ti tambahan gaji diberikan untuk yang punya serdik juga. Besarannya satu bulan gaji pokok (gapok) sebesar Rp 3.203.600.
Mengenai kuota PPG yang terbatas, ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti, nantinya akan dibuat bertahap. Sebab, Kabinet Merah Putih ini bukan hanya di Kementerian Pendikan Dasar dan Menengah saja. Dia berharap semoga di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ini semua guru sudah besertifikasi.
"Insyaallah semua guru ASN dan guru honorer atau non-ASN akan tersertifikasi secara bertahap, karena salah satu prioritas pemerintah ialah meningkatkan kesejahteraan guru," pungkasnya [**]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










