Pembunuh Wanita Setengah Telanjang di Tangerang Tertangkap, Terungkap Pelaku Merasa Sakit Hati Ucapan Korban

AKURAT BANTEN- Jasad wanita setengah telanjang di semak-semak ditemukan oleh seorang warga yang hendak memancing ikan di kawasan Kali Cisadane, Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu (4/12/2024) sore.
Dari penemuan itu polisi segera melakukan penyelidikan, hingga diketahui jika pelaku adalah seorang pria berinisia INI (27) yang tak lain adalah rekan kerja korban, jasad IK (22) dibuang ke semak-semak pinggir kali Cisadane Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, awalnya pelaku dan korban pergi ke sekitar lokasi kejadian. Pelaku membunuh korban dikarenakan sakit hati dengan ucapan korban.
Karena Korban sebelumnya sempat memberi pendapat negatif terhadap pelaku. Niat jahat pelakupun timbul, hingga akhirnya pelaku berpura-pura mengajak korban berfoto-foto yang tidak dicurigai oleh korban.
"Pelaku merasa sakit hati dan mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang (TKP) untuk berfoto-foto," kata Zain dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).
Baca Juga: Wanita Setengah Telanjang Ditemukan Tewas Dipinggir Kali Cisadane Tangerang
Kronologi Kejadian
Polisi mengungkap siasat INI (27), pria yang membunuh wanita yang merupakan rekan kerjanya berinisial IK (22) hingga jasadnya dibuang di semak-semak kawasan Kali Cisadane, Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kronologi pembunuhan wanita setengah telanjang di Tangerang, pelaku pura-pura ajak korban foto-foto. Korban sebelumnya sempat memberi pendapat negatif terhadap pelaku.
Saat korban asyik foto-foto, pelaku memukulnya dengan kayu yang didapat di sekitar lokasi hingga korban tersungkur.
Korban saat itu sempat melawan dan meronta-ronta saat pelaku melakukan aksinya.
Namun, pelaku langsung membekap mulut korban dan memukulnya dengan tangan kosong hingga korban tak sadarkan diri.
Setelahnya, pelaku menyeret tubuh korban yang sudah tewas itu ke semak-semak agar jasadnya tak diketahui orang lain.
Kemudian, pelaku pun kabur dengan membawa sepeda motor korban.
Zain mengatakan setelah jasad korban ditemukan, polisi pun melakukan penyelidikan hingga diketahui jika korban bersama pelaku sebelum tewas.
Lalu, pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya.
Sampai akhirnya polisi menemukan titik terang dari teman korban yang menerima gadaian sepeda motor yang dibawa pelaku sebelumnya.
Dari sana, Zain mengatakan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, bersama pelaku sebelum tewas.
"Saat diinterogasi keterangan pelaku INI selalu berubah-ubah, hingga akhirnya kami melakukan pendalaman. Dan menemukan teman korban yang menerima gadai sepeda motor korban. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban karena sakit hati," ucapnya.
Atas perbuatannya INI dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










