Banten

Beredarnya Surat Keputusan bupati, Kades Margajaya Dipecat, Tersandung Narkoba

Berlian Rahmah Dewanto | 19 Desember 2024, 06:34 WIB
Beredarnya Surat Keputusan bupati, Kades Margajaya Dipecat, Tersandung Narkoba

 

AKURAT BANTEN, LEBAK - Dengan beredar surat pencopotan Kepala Desa Margajaya Mulyana sebagai Kades Margajaya, Kecamatan Cimarga,Kabupaten Lebak Banten,Rabu (18/12/2024).

Dilansir Akurat Banten, dalam surat bernomer 141/Kep. 438-DPMD/2024, tentang Pemberhentian Mulyana dari Jabatan Kepala Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, yang ditandatangani Pj Bupati Lebak Gunawan Rusminto tertanggal 16 Desember 2024 itu, menyebutkan bahwa;

a. bahwa Kepala Desa Margajaya Kecamatan Cimarga atasnama Mulyana telah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan sebagai kepala Desa, yang merupakan bagian dari larangan sebagai Kepala Desa;

Baca Juga: Ironi Penanganan Persoalan Sampah di Tangsel, SAIH Sebut TPS3R Gagal Fungsi

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi pada Kepala Desa, Apabila Kepala Desa melanggar larangan sumpah/janji jabatan sebagai kepala Desa, BPD mengusulkan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;

c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf cdan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun2015 tentang Desa Bupati menetapkan Keputusan Pemberhentian Kepala Desa;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Mulyana dari Jabatan Kepala Desa Margajaya Kecamatan Cimarga

Baca Juga: Menuju Indonesia Emas Tahun 2045, DPPPA Gelar Pemilihan Perempuan Inspiratif

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6914)

2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Undang-Undang Nomor 115 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lebak di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 301, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7052);

Baca Juga: Dikepung Asap PT CBS, Warga Kampung Kelungbaya, Ngaku Sering Alami Sesak Nafas

4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahannya Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);

6.Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 20151);

Baca Juga: DPRD Panggil Dinas Lingkungan Hidup terkait Maraknya TPS Ilegal di Tangsel

7. Peraturan Bupati Lebak Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi pada Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2018 Nomor 36);

Dalam keputusan ini juga Pj Bupati Lebak, memperhatikan :

1.Surat Badan Permusyawaratan Desa Margajaya Nomor 010/BPD/DS.2007/XI/2024 tanggal 8 November 2024 perihal Usulan Pemberhentian Kepala Desa Margajaya!Kecamatan Cimarga karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba oleh Kepala Desa Margajayaa.n. Sdr. Mulyana Kecamatan Cimarga;

Baca Juga: Ketua Apindo Terpilih diharapkan Bisa Mengurai Masalah UMK dan PPN di Tahun 2025

2, Surat Camat Cimarga Nomor:138/126-Kec.Cmg/XI/2024 tanggal 14 November 2024 perihal Penyampaian Dokumen Aspirasi Warga Desa Margajaya oleh BPD;

3. Berita Acara Tim Evaluasi dan Pengkajian Usulan Pemberhentian Kepala Desa Margajaya Kecamatan Cimarga Nomor Nomor 141/BA.03/2024

Diketahui, sebelumnya Buntut dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Kadesnya, Beredar surat desakan warga desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, yang meminta Kadesnya untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) setempat.

Baca Juga: Bukan Saja Faktor Usia, Kenali Penyebab Kulit Wajah Kian Mengendur

Surat yang ditandangani sekitar 104 warga Desa Margajaya dari berbagai elemen itu, meminta Kades Margajaya Mulyana untuk mengundurkan diri sebagai Kades.

Selain itu, pada surat pernyataan bersama masyarakat desa Margajaya itu, warga memberikan tenggang waktu 5 x 24 jam kepada Kadesnya , untuk mengundurkan diri.

Bahkan tidak itu saja, mereka juga mengancam akan melakukan aksi boikot pengunduran diri Masal Anggota BPD, Perangkat Desa, RT/RW, Lembaga-Lembaga Desa, dan tidak akan memperdulikan Pemerintah Desa Margajaya Kedepannya.

Baca Juga: Bakesbangpol Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Penerapan Nilai Pancasila

Selain itu, warga juga mengancam akan melakukan aksi demo besar-besar-besaran ke DPMD dan Pj Bupati Lebak serta Polda Banten.

Sementara Kuncoro Ketua BPD Desa Margajaya Kecamatan Cimarga Lebak Banten mengatakan,dengan resmi diberhentikannya Kades Margjaya, sejumlah warga secara spontan ada yang mencukur rambutnya hingga botak.

Warga Desa Margajaya, dengan di berhentikan Mulyana yang terjerat kasus narkoba dari Kepala Desa masyarakat sujud syukur," imbuhnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.