Banten

Perkembangan Pemeriksaan Melody Sharon Seret Suami Hingga Patah Kaki, Balas Kepergok Selingkuh

Saeful Anwar | 22 Desember 2024, 09:53 WIB
Perkembangan Pemeriksaan Melody Sharon Seret Suami Hingga Patah Kaki, Balas Kepergok Selingkuh

AKURAT BANTEN - Pemeriksaan terhadap kasus yang terjadi seorang wanita bernama Melody Sharon alias MS (31) melakukan penganiayaan terhadap suaminya AG (35) di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024) kini mulai ada perkembangan.

Sang Suami diseret oleh istri menggunakan mobil, hingga ratusan meter. Akibatnya ia terluka parah.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan penganiayaan bermula sesaat AG merasa curiga bahwa istrinya, Melody Sharon sedang berselingkuh dengan seorang pria.

"Sebelum kejadian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur," kata Nicolas, Jumat (20/12/2024)

Curiga dengan keberadaan sang istri, AG lalu berupaya menelusuri keberadaan Melody Sharon hingga akhirnya didapati bahwa pelaku sedang berada di sebuah apartemen wilayah Kelurahan Ceger.

Baca Juga: Ribuan Peserta Ikuti Lomba Lari Runk5bitung Peringati HUT KORPRI ke 53

Setelah memastikan keberadaan MS, AG lalu bergegas menuju lokasi hingga akhirnya dapat menemui sang istri dan meminta penjelasan atas alasannya berada di apartemen.

Tapi Melody Sharon menolak menjawab dan memilih masuk ke dalam mobilnya, sementara AG tetap berupaya meminta penjelasan hingga akhirnya korban berusaha masuk ke dalam mobil.

"Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi," ujarnya.

Nicolas menuturkan akibat Melody Sharon memacu kendaraannya tersebut kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan, lalu tubuh korban terseret sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.

Baca Juga: Siti Badriah Hamil Anak Kembar, Salah Satu Bayi Tidak berada Dalam Rahim melainkan di Saluran Tuba. Krisjiana Baharudin Unggah Kabar Duka

Barang Bukti
Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya hasil Visum et Repertum luka korban dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian.

Pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara.

Bukan Hanya Sekali Istri Aniaya Suami
Tak hanya kasus penganiayaan, Melody Sharon juga dilaporkan oleh suaminya ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perzinahan.

"LP (laporannya) di Polda Metro Jaya terkait Pasal 284 KUHP perzinahannya. Maksudnya perzinahannya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).
"Itu (zina) dilaporkan di Polda Metro Jaya

Ditkrimum Polda Metro Jaya. Kita Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," ujar Nicolas.
Berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, pasangan suami istri itu sudah memiliki anak dari hubungan pernikahan mereka.

Baca Juga: Jelang Lanjutan Laga Piala AFF 2024 Timnas Indonesia vs Filipina, Pelatih Shin Tae-yong: Kami akan bekerja keras!

Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat memberi keterangan, Jumat (20/12/2024).

Atas perbuatannya Melody Sharon disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman